Lolos Seleksi P3K 2023, Oknum Honorer Diduga Palsukan Data Pengabdian SPT
KONFIRMASI - Kabid Mutasi BKPSDMD Brebes saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan pemalsuan data pengabdian honorer k2.-Syamsul Falaq/ RATEG-
BREBES, DISWAY JOGJA - Seorang oknum honorer di Kabupaten Brebes, diduga melakukan pemalsuan data pengabdian. Bahkan, tindakan tersebut terungkap setelah dinyatakan lolos seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 2023.
Dugaan kecurangan itu, terjadi pada formasi Tenaga Teknis Operator Sistem Administrasi Kependudukan. Hingga kini, dugaan pemalsuan data pengabdian sebagai honorer Kategori 2 itu sudah dilaporkan ke Pj Bupati.
BACA JUGA : Gaji Rp400 Ribu Per Bulan, Ratusan Guru Honorer Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal
Mencuatnya dugaan pemalsuan data pengabdian, disampaikan pelapor yang merasa dirugikan lantaran masa pengabdian oknum honorer terlapor meragukan. Yakni, Dina Rizqi Amalia yang dianulir akibat ulah pemalsuan data pengabdian honorer terlapor. Menurutnya, kasus pemalsuan data pengabdian honorer itu sudah dilaporkan ke Pj Bupati Brebes. Tapi, hingga kini belum ada kejelasan meski sudah berproses di BKPSDMD.
"Atas dugaan pemalsuan data pengabdian, saya merasa dirugikan karena yang harusnya lolos berdasarkan nilai saya. Tapi, cara yang ditempuh terlapor tidak benar sehingga proses ini harus ditangani serius," terangnya kepada awak media, Minggu (21/1).
Dalam proses rekrutmen P3K, lanjut Dina, sesuai ketentuan honorer K2 memang mendapat prioritas diterima. Namun, kebijakan tersebut diduga justru dimanfaatkan dengan memanipulasi data pengabdian. Yakni, terlapor diduga memanipulasi data dengan memundurkan masa pengabdiannya sebagai honorer sehingga masuk sebagai honorer K2.
BACA JUGA : DPRD Minta Pemkab Brebes Tunda Kebijakan Tenaga Outsourcing, untuk Penataan Honorer Non ASN
"Terlapor sebenarnya mulai mengabdi tahun 2009, di salah satu instansi Pemkab Brebes. Tapi, Surat Keputusan (SK) pengabdiannya dimundurkan tahun 2004. Sebab, sesuai ketentuan honorer K2 harus mempunyai SK sebelum 1 Januari 2005," jelasnya.
Dina menuturkan, indikasi dugaan pemalsuan data pengabdian dibuktikan dengan nama yang bersangkutan tidak masuk dalam data tenaga honorer K2. Padahal, data tersebut merupakan hasil verifikasi Pemkab Brebes tahun 2015 di tandatangani bupati saat itu.
"Anehnya lagi, pada tahun 2004 yang bersangkutan sedang berkuliah di salah satu universitas negeri di Semarang. Baru lulus Tahun 2008, dan saat itu belum dibuka kelas ekstensi atau kelas jauh. Lalu bagaimana bisa bekerja sebagai honorer?" tanya Dina.
Tak berhenti di situ, oknum honorer yang diduga memalsukan data pengabdian juga pernah berhenti pada Tahun 2014. Awalnya, pada 2009 yang bersangkutan mengabdi di UPTD Dinas Pendidikan dan berhenti di tahun 2014. Kemudian, tahun 2016 melanjutkan pengabdian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
BACA JUGA : Tak Lolos Seleksi Lantaran Absen Jalani Tes, 78 Peserta CAT P3K Brebes Dinyatakan Gugur
"Dilihat dari rentang waktu pengabdian, apa ini sesuai aturan? Padahal seharusnya, pengabdian tidak pernah putus," katanya.
Dina mengatakan, akibat ulah oknum honorer yang diduga memalsukan data pengabdian itu merusak proses seleksi. Sebab, nilai yang diperoleh terlapor dalam rekrutmen P3K lebih rendah dari dirinya. Namun karena masuk honorer K2, yang bersangkutan menduduki rangking pertama, dan dirinya hanya diurutan ketiga. Sedangkan, formasi yang dibutuhkan hanya tersedia dua formasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: