Duh! Diangkat PNS di Zaman SBY, 1,1 Juta Honorer Dihapus di Era Jokowi

Duh! Diangkat PNS di Zaman SBY, 1,1 Juta Honorer Dihapus di Era Jokowi

Para pentolan honorer K2 membandingkan SBY dan Jokowi dalam penyelesaian masalah honorer. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi-jpnn.com-jpnn.com

JAKARTA (Disway Jogja) - Para pentolan honorer K2 membandingkan penyelesaian masalah pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) di zaman Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

 

Menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia PHK2I Provinsi Jambi Amaden, di zaman SBY, pegawai non-ASN sangat diperhatikan. SBY juga disebut sangat mendengarkan aspirasi honorer.

 

"Pak SBY itu terbukti menyejahterakan honorer. Kalau era Pak Jokowi malah honorer mau dihapus, heran saya," kata Amaden, Sabtu (9/7).

 

Dia mempertanyakan apakah tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan honorer K2 dulu baru dihapus. Kebijakan penghapusan honorer ini sangat melukai honorer K2 yang makin tertinggal karena kemunculan honorer non-K2.

 

Dia masih ingat bagaimana kebijakan SBY di akhir masa jabatannya. Sekitar 440 ribu honorer K2 yang belum lulus seleksi CPNS 2013 dimasukkan dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuannya agar bisa dituntaskan oleh presiden selanjutnya. Baca Juga: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak! Namun, ujar Amaden, yang terjadi malah melukai honorer K2.

 

Posisi honorer K2 makin terjepit. Pemerintah malah mengakodasi honorer non-K2 yang keberadaannya menyalahi aturan PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 tentang Larangan Merekrut Honorer.

Senada itu, Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mengungkapkan, SBY telah mengangkat 1,1 juta honorer menjadi PNS.

 

Sementara, Jokowi hanya mengangkat honorer menjadi PNS sekitar 8 ribuan.

 

Kemudian, mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2019 dari honorer K2 sekitar 50 ribu. Pada 2021, terdapat 293 ribuan guru honorer K2 dan non-K2 yang lulus PPPK, tetapi belum semua diangkat resmi. Masih banyak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagai PPPK.

"Sampai mau mengakhiri masa jabatannya, Jokowi masih menyisakan sekitar 300 ribu honorer K2. Seharusnya selesaikan dulu honorer K2, bukan malah dibiarkan dan sekarang mau dihapuskan pada 2023," tutur Rahmat.

 

Dia melanjutkan, anehnya lagi pemerintah malah mau menghapus pegawai non-ASN, padahal masih ada 300 ribu honorer K2 belum diselesaikan.

 

"Honorer K2 seharusnya tidak boleh dihapus. Itu tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan. Kami minta keadilan saja," pungkas Rahmat. (jpnn)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com