Gaji Rp400 Ribu Per Bulan, Ratusan Guru Honorer Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal

Gaji Rp400 Ribu Per Bulan, Ratusan Guru Honorer Mengadu ke DPRD Kabupaten Tegal

Sungguh memilukan nasib guru honorer di Kabupaten Tegal ini. Sudah mengabdi selama 17 tahun, tapi gajinya jauh dari upah minimum kabupaten (UMK).-yeri noveli/rateg-

SLAWI, DISWAYJOGJA - Sungguh memilukan nasib guru honorer di Kabupaten Tegal ini. Sudah mengabdi selama 17 tahun, tapi gajinya jauh dari upah minimum kabupaten (UMK). Hal ini seperti yang dialami Nini. Salah seorang guru SD Negeri Kramat 02, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Guru Honorer SD di Brebes Nekat Simpan dan Tanam Ganja

Selama belasan tahun mengabdi, Nini hanya digaji Rp400 ribu per bulan. Saat ditanya apakah uang itu cukup untuk hidup selama sebulan, Nini hanya tersenyum.

”Ya tidak cukup lah. Tapi mau bagaimana lagi,” kata Nini, saat mengadu di Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal bersama ratusan guru honorer lainnya, Selasa (31/10/2023).

Menurut Nini, untuk menutup kebutuhan hidup, dia hanya mengandalkan gaji suaminya yang bekerja sebagai karyawan swasta. ”Itu saja dibantu oleh suami, kalau tidak, nggak cukup untuk hidup,” kata Nini sembari memangku anaknya.

BACA JUGA:Honor Guru Madrasah Diniyah dan TPQ Kota Tegal Diusulkan Naik Jadi Rp300.000

Nini mengaku terpaksa membawa anaknya ke kantor DPRD karena di rumahnya sepi. Nini memiliki dua anak. Pertama kelas 4 SD. Sedangkan yang kedua masih balita. ”Kasihan, di rumah sendirian. Jadi saya bawa,” ucapnya.

Nini mengaku datang ke Komisi IV bersama sekitar 800 guru SD dan SMP yang tergabung dalam Forum Guru Honorer Negeri Non Passing Grade (FGHNNPG) Kabupaten Tegal. Mereka datang ke kantor DPRD untuk menuntut agar ada penambahan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru. ”Kami ingin diangkat jadi PPPK,” ucapnya.

Sementara, Ketua FGHNNPG Kabupaten Tegal Dian Anggreni menyatakan, para honorer ini merupakan guru yang tidak lolos passing grade seleksi PPPK tahun 2021. Mereka terbagi menjadi tiga, yakni guru honorer Kategori 3 (K3), guru honorer yang pernah ikut seleksi PPPK tapi tidak lolos passing grade, dan guru honorer yang tidak bisa ikut seleksi PPPK.

”Jumlah kami sebanyak 850 orang. Kami berharap agar ada penambahan formasi guru dimaksimalkan sesuai dengan pendataan non ASN,” kata Dian, guru di SDN Bongkok 2, Kecamatan Kramat itu.

Selain penambahan kuota, lanjut Dian, Pemkab Tegal diminta untuk adanya afirmasi bagi guru dengan TMT dan afirmasi usia guru. Tujuannya agar bisa kembali diadakan di 2023. Pihaknya juga meminta agar pendataan non ASN agar bisa menjadi acuan untuk formasi tahun 2024. ”Sebisa mungkin batas minimal 3 tahun sesuai dengan tahun anggaran, bukan menggunakan tahun ajaran baru,” terangnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal Mujahidin yang hadir saat audiensi itu menjelaskan, penentuan kuota seleksi PPPK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi seperti di Kabupaten Brebes, dimana sudah mengangkat PPPK, tapi tidak bisa membayar gaji.

Sementara untuk formasi PPPK pada 2024, pihaknya juga akan diundang Pemerintah Pusat untuk mekanisme penentuan kuota. ”Setelah dari Pemerintah Pusat, nanti kita akan rapatkan kembali dengan Panselda, Bappeda dan Nakes. Tapi, kembali lagi dilihat kemampuan keuangan daerah seperti apa,” ujarnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal A. Jafar mengaku miris dengan kondisi guru honorer di Kabupaten Tegal. Para guru honorer itu telah mengabdi selama belasan tahun tapi gajinya hanya sekitar Rp 400 ribu per bulan. ”Dengan uang jajan anak-anak, masih besaran uang jajan. Kasihan mereka,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar para guru honorer bisa diangkat semua menjadi PPPK. Jafar mengaku akan mengawal persoalan guru tersebut. ”Kami siap mengawal mereka,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Muhammad Bintang Adi Prajamukti mengaku juga prihatin setelah mendengar gaji honorer yang hanya Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan. ”Ini harus ada RDP (rapat dengar pendapat). Hadirkan semuanya. Termasuk Bupati, Komisi IV, Sekda dan TAPD,” imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: