Pemkab Tegal Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi

Pemkab Tegal Sosialisasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi

SERAHKAN - Sekda Kabupaten Tegal didampingi kepala Bapenda menyerahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi kepada Pj Bupati Tegal.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Bertempat di Gedung Syalendra Hotel Grandian Slawi, Pejabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah membuka sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Kegiatan yang turut dihadiri sekda beserta asisten dan staf ahli, juga turut dihadiri kepala OPD, direktur RSUD dan camat di lingkungan pemkab.

Selain itu, hadir pula Kepala Kantor Kemenag, ketua KPU dan Bawaslu, pimpinan dan direktur BUMN dan BUMD. Kemudian semua kepala desa se Kabupaten Tegal, pimpinan organisasi profesi, kepala SMA dan SMK serta pemilik dan pengelola usaha hotel serta restoran.

BACA JUGA:Target Pajak Daerah 2024 di Brebes Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah menyatakan, kegiatan ini untuk membangun kesamaan persepsi dan komitmen terhadap implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebagai perubahan atas dua Perda sebelumnya yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah secara terpisah.

Kiranya bisa menjadi pemahaman bersama bahwa upaya pemerintah melakukan penyederhanaan pajak dan retribusi daerah menjadi satu Perda ditempuh untuk memangkas biaya transaksi, administrasi dan layanan menjadi lebih rendah.

Sehingga ini akan meningkatkan efisiensi, karena terkadang biaya administrasi dan operasional untuk pengumpulan pajak dan retribusi ini justru bisa lebih tinggi dibandingkan nominal yang diterima," ujarnya, Kamis (18/1/2024).

BACA JUGA:Masih Rendah, Realisasi Pajak Minerba di Brebes Tak Sesuai Target

Melalui konsolidasi dan integrasi struktur, jenis pajak daerah dari yang semula ada 16 jenis diringkas menjadi 14 jenis pajak. Pajak-pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir digabungkan ke dalam satu jenis pajak. Yakni pajak barang dan jasa tertentu. Demikian halnya dengan retribusi daerah juga disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis dan tiga kelompok retribusi. “Yaitu jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu," ungkapnya.

Selain menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, penyederhanaan regulasi ini juga sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakannya. serta memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang makin terintegrasi di daerah.

Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah ini juga sekaligus memperluas basis pajak dengan memberikan kewenangan opsen atau pungutan tambahan pajak di level pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tanpa tambahan beban ke wajib pajak.

Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah juga telah diharmonisasikan dengan sejumlah peraturan perundangan lainnya.

“Seperti Undang-undang Cipta Kerja atau Undang-undang terkait sinkronisasi kewenangan,ungkapnya.

Kepala Bapenda Yosa Affandi melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasto Sasmito menyatakan, di tahun 2024 penetapan PAD di sektor pajak daerah ditetapkan Rp222.940.270.000. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: