Target Pajak Daerah 2024 di Brebes Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan

Target Pajak Daerah 2024 di Brebes Naik Signifikan, PBB-BPHTB Jadi Andalan

COPOT - Pencopotan reklame menjadi sanksi bagi vendor maupun perusahaan yang belum membayar pajak sesuai regulasi.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Target pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Brebes, naik signifikan pada 2024. Sebab, dari target sebelumnya hanya Rp 182.850.000.000 melonjak menjadi Rp 231.500.000.000.

Bahkan,Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan serta Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masih menjadi andalan. Terlebih, dengan selisih kenaikan mencapai Rp 48.650.000.000 target PBB-P2 naik Rp 71 Miliar dari sebelumnya Rp 55 Miliar.

BACA JUGA:Evaluasi Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Brebes, 7 Retribusi Layanan Dihapus

Kepala Bapenda Brebes Subandi menjelaskan, dengan target Pendapatan Asli Daerah yang menjadi tanggung jawab Bapenda terbagi menjadi 10 item pajak daerah. Rinciannya, pajak hotel dari target 2023 Rp 550 juta naik menjadi Rp 1,5 Miliar. Kemudian, pajak restoran 2023 Rp 7 Miliar bertambah menjadi Rp 12,5 Miliar untuk 2024. Pajak hiburan,  2023 hanya Rp 500 juta 2024 naik sebanyak Rp 1,25 Miliar. Pajak reklame, target semula Rp 4,2 Miliar bertambah menjadi Rp 6,5 Miliar. 

"Yang masih menjadi andalan, yakni PBB-P2 dari target sebelumnya Rp 55 Miliar naik menjadi Rp 71 Miliar pada 2024. Termasuk, BPHTB dari Rp 40 Miliar targetnya naik Rp 56 Miliar untuk 2024," ungkapnya.

BACA JUGA:Ini Dia Jadwal Operasional BCA, BNI, BTN, dan Bank Danamon Selama Nataru, Agar Anda Tidak Ketinggalan Info! 

Untuk pajak penerangan jalan, kata Subandi, targetnya Rp 69 Miliar naik menjadi Rp 73 Miliar. Pajak parkir, semula hanya Rp 600 juta naik Rp 750 juta di 2024, pajak air tanah Rp 950 juta naik Rp 2 Miliar. Terakhir, Pajak Minerba, dari semula Rp 5,05 Miliar naik menjadi Rp 7 Miliar selama tahun ini. Sehingga, harapannya semua potensi bisa digenjot dengan kolaborasi hingga tingkat pemdes.

"Sesuai arahan Pj Bupati, koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci menggenjot realisasi pajak daerah. Termasuk, SKK dengan Kejaksaan Negeri dan semua stakeholder," ujarnya.

 BACA JUGA:Menjelang Libur Nataru, BRI Pastikan Keandalan Digital Banking dan Layanan

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah dan Retribusi Fetiana Dwiningrum menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi terhadap realisasi sejumlah pajak daerah yang belum optimal. Semua tim Pajak Daerah dan retribusi, akan terus diterjunkan dalam melakukan penungguan. Fokusnya, menggugah kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Tips Memakai Skincare di Pagi Hari, agar Hasil Gak Zonk!

"Tidak hanya pajak restoran, pajak hotel, reklame dan minerba terus kami gencarkan melalui penungguan. Termasuk, pemberian sanksi melibatkan instansi terkait," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: