Pemkab Tegal Sentil Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan

Pemkab Tegal Sentil Pelaku Usaha yang Belum Lengkapi Perizinan

WAWANCARA - Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto saat diwawancara wartawan.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA - Ada 5 kecamatan di Kabupaten Tegal yang ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Yakni di Kecamatan Margasari, Balapulang, Lebaksiu, Suradadi dan Warureja.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal Dessy Arifianto membenarkan hal itu.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Fasilitasi Sertifikat TKDN Industri Kecil

Menurut dia, pelaku usaha yang berinvestasi di Kabupaten Tegal memang semakin bertambah. Ada yang sudah beroperasi, proses perizinan hingga sedang pembebasan lahan.

Namun, saat Dessy disinggung ada berapa pelaku usaha yang belum berizin, pihaknya belum bisa menjawab secara detail. Karena harus melibatkan sejumlah OPD terkait ihwal perizinan tersebut. Termasuk izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Meski begitu, para pelaku usaha diimbau agar patuh terhadap peraturan perundangan-undangan. Harus melengkapi perizinan sebelum melakukan pengurugan lahan.

Kalau izin belum lengkap, mestinya tidak boleh ada aktifitas. Karena pengurugan tentu akan merubah kontur tanah," kata Dessy saat ditemui di kantornya.

Dia menjelaskan, pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Kabupaten Tegal harus mengetahui informasi tata ruang lebih dulu. Setelah tata ruang sudah sesuai dengan peruntukan usahanya, maka pelaku usaha bisa melakukan pembebasan atau pengadaan lahan. Entah melalui sewa maupun hak guna pakai, atau membelinya.

Apabila pembebasan lahan sudah selesai, dilanjutkan dengan mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kementerian ATR/BPN.

Setelah itu, dilanjutkan dengan mengurus perizinan Amdal dan Amdalalin. Itu pun harus disesuaikan dengan tingkat resikonya. Jika resikonya tinggi, maka harus izin ke kementerian.

Selanjutnya, pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kalau perizinan sudah lengkap semuanya, baru mulai pembangunan atau pengurugan," kata Dessy.

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Sosialisasi Penyusunan Database Industri

Dia menegaskan, jika pelaku usaha mengabaikan aturan tersebut, terpaksa Pemkab Tegal akan melakukan tindakan tegas.

Saya imbau kepada para pelaku usaha supaya patuh terhadap aturan. Sehingga investasi berjalan aman dan nyaman. Dan bisa mengurangi angka pengangguran," ucapnya.

Dia juga berpesan kepada para investor supaya memiliki atau membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS). Ini adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah di Indonesia.

Kalau belum terdaftar di OSS, dipastikan pelaku usaha belum memiliki perizinan," ucapnya.

Sementara saat disinggung apakah ada proses perizinan pelaku usaha yang sedang melakukan pengurugan lahan di wilayah Desa Margaayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, pihaknya mengaku belum mendapat laporan tersebut. Saya belum mendapat laporannya. Nanti akan saya tanyakan lagi ke bidang terkait,pungkasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: