Wujudkan Pemilu Damai Brebes, 172 Knalpot Brong Disita Dalam Waktu 14 Hari

Wujudkan Pemilu Damai Brebes, 172 Knalpot Brong Disita Dalam Waktu 14 Hari

POTONG - Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq didampingi Forkompinda dan peserta apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong memusnahkan dengan pemotong besi di alun-alun Brebes.-Syamsul Falaq/ RATEG-

BREBES, DISWAY JOGJA - Sebanyak 172 knalpot brong, berhasil disita dalam waktu 14 hari pertama Januari 2024. Jumlah tersebut, merupakan hasil penindakan Satuan Lalu Lintas Polres Brebes dalam rangka mewujudkan pemilu aman dan damai di kota bawang.

Menyambut tahapan kampanye terbuka, apel Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong berlangsung di Alun-alun Brebes, Minggu (14/1/2024). Kegiatan tersebut, diikuti ratusan peserta dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, Mahasiswa, Ormas, pelajar hingga komunitas otomotif sepeda motor.

Turut hadir, perwakilan partai politik peserta pemilu, Ketua KPU serta jajaran Forkompinda Kabupaten Brebes. Tujuannya, turut mendukung terwujudnya Pemilu aman dan damai dalam tahapan kampanye terbuka tanpa knalpot brong.

BACA JUGA : Cegah Pelanggaran, Penindakan Knalpot Brong Digencarkan Jelang Kampanye Terbuka

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq menjelaskan, upaya mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong khususnya Kabupaten Brebes terus digencarkan. Seperti, melakukan razia kendaraan, sosialisasi dan edukasi kepada pemilik toko dan bengkel motor.

"Tujuan berbagai kegiatan mewujudkan zero knalpot brong, dalam rangka menertibkan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Brebes," jelasnya dalam konferensi pers usai apel.

Sepanjang Tahun 2023, lanjut Guntur, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas mencapai 1.839 pelanggar. Bahkan, 1.654 diantaranya merupakan pelanggaran menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA : Masih Nekat Pasang Knalpot Brong? Siap-siap Terima Sanksi 'Ndorong'

"Larangan penggunaan knalpot brong, melanggar Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sehingga, penertibannya terus digencarkan," terangnya.

Kapolres menuturkan, penertiban pelanggaran penggunaan knalpot brong dibuktikan dengan pemusnahan secara simbolis. Yakni, menggunakan alat pemotong besi sebagai bentuk tegas penindakan pelanggaran karena mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya.

"Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong, juga menjadi upaya mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai di bidang kamseltibcarlantas. Khususnya, penindakan penggunaan selama kampanye terbuka," ujarnya.

BACA JUGA : Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Konvoi Pakai Knalpot Brong

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah penindakan knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Brebes.

"KPU dan TNI-Polri, serta semua perwakilan parpol peserta pemilu 2024 juga sudah teken MoU. Isinya, penertiban dan larangan penggunaan knalpot brong selama masa kampanye terbuka demi mewujudkan pemilu aman dan damai," imbuhnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: