Polres Tegal Kota Tindak Pelanggaran Knalpot Brong, Wali Kota Dedy Yon Ajak Pihak Terkait Edukasi

Polres Tegal Kota Tindak Pelanggaran Knalpot Brong, Wali Kota Dedy Yon Ajak Pihak Terkait Edukasi

TAK SUSUAI STANDAR - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menunjukan knalpot brong yang tidak sesuai standar.-DOK.IST.-

TEGAL, DISWAYJOGJA - Menanggapi maraknya penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai standar, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono mengajak pihak-pihak terkait turut memberikan edukasi kepada Masyarakat.

Tentang berkendara dengan termasuk penggunaan knalpot sesuai dengan standar, agar tercipta kondusifitas dan kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:Wujudkan Polri Presisi, Seksi Propam Razia Knalpot Brong Bagi Personel Polres Tegal

Imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono sesaat mengikuti Konferensi Pers hasil penindakan pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) oleh Polres Tegal Kota di Halaman Mapolres Tegal Kota, Kamis (11/1/2024).

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa apa yang telah dilaksanakan Polres Tegal Kota terkait penindakan kepada pengguna knalpot brong adalah untuk memberikan ketertiban, kenyamanan kepada masyarakat. Apalagi dalam konferensi pers tersebut juga turut diundang perwakilan guru SMK dan SMA serta perguruan tinggi.

BACA JUGA:Kisah Tukang Cukur Legendaris di Kota Tegal, Sudah Generasi Ketiga, Jadi Langganan Wali Kota

"Tujuannya agar mereka turut serta memberikan edukasi kepada siswa dan mahasiswa bagaimana berkendara dengan baik, termasuk penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan," katanya.

Tak hanya itu, Dedy mengimbau edukasi dan sosialisasi tersebut diteruskan ke oraganisasi-organisasi otomotif dan komunitas-komunitas motor dengan harapan dapat diteruskan sampai ke tingkat bawah, anggota-anggota komunitas dan pencinta otomotif bahwa penggunakan knalpot yang tidak standar menimbulkan polusi suara.

"Sehingga para pecinta otomotif bisa mengindahkan, agar suasana Kota Tegal lebih aman tidak melebihi ambang batas kebisingan, karena jika sudah over maka sudah mengganggu lingkungan sekitar, diharapkan sudah tidak ada lagi knalpot brong di Kota Tegal," ujar Dedy Yon.

BACA JUGA:Hadiri Perayaan Natal, Wali Kota Tegal Dedy Yon Ajak Jaga Kebhinekaan

Selain sekolah, perguruan tinggi dan komunitas otomotif, Dedy Yon juga berharap kepada para pimpinan partai, saat melaksanakan kampanye terbuka dapat memberikan arahan agar saat melakukan kampanye terbuka menggunakan sepeda motor tidak menggunakan knalpot brong. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: