Sindikat Penjualan Mobil Bodong di Jateng Terbongkar, 5 Tersangka Asal Pati dan Jepara Ditangkap
Sindikat penadah dan penjualan mobil bodong di Jawa Tengah terbongkar. -DOK.IST.-
SEMARANG, DISWAYJOGJA – Sindikat penadah dan penjualan mobil bodong di Jawa Tengah terbongkar. Kali ini, lima orang tersangka ditangkap aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Selain menangkap para tersangka, 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tersebut disita.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi pada sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (9/1/2024).
Menurut Kapolda, lima yang tersangka yang ditangkap berinisial AP, 38; SJ, 36; PT, 29; AP, 37. Keempatnya berasal dari Pati. Sementara satu orang tersangka yakni MNS berasal dari Jepara. ”Mereka merupakan bagian dari kelompok yang bernama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati,” jelas Ahmad Luthfi.
BACA JUGA:Berantas Mafia Pekerja Migran Ilegal, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Dibentuk
Dia menjelaskan, para anggota Lengek Squad berjumlah sekitar 30 orang dan sudah beroperasi sejak 2017. Mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan rutin bulanan.
”Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum. Dalam hal ini yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” jelas Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan, kasus tersebut terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.
BACA JUGA:Mana Lebih Canggih?? All New Toyota Rush VS Daihatsu Terios, Pilih Mana Hayo??
Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.
”Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelasnya.
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook. Hal itu dilakukan untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.
“Misal, pajero harga Rp180 juta lalu dijual Rp210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar Rp 30 juta,” bebernya.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan, masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah. ”Dapat diduga itu hasil kejahatan,” tandasnya.
BACA JUGA:Antisipasi Kejahatan, Polres Bantul Gelar Blue Light Patrol
Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan itu, dia mengimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit. ”Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: