Berantas Mafia Pekerja Migran Ilegal, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Dibentuk

Berantas Mafia Pekerja Migran Ilegal, Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Dibentuk

Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).-DOK.-

DISWAYJOGJA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengambil kebijakan pentingnya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fokus utamanya adalah memerangi sindikasi pengiriman PMI nonprocedural.

BACA JUGA:10 Rekomendasi AC Low Watt Terbaik 2023, Adem dan Hemat Listrik Cocok Buat Si Paling Hemat!

“Upaya pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI diwujudkan melalui pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia,” kata Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Umumkan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Dalam konsepsi perlindungan secara holistik, kata Beny, terdapat beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang dapat dilaksanakan dan terus diperkuat implementasinya. Beny mengungkapkan, konsep perlindungan yang pertama adalah regulasi yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum.

BACA JUGA:Lagu Jogja Istimewa Hingga Celengan Rindu Sukses Pukau Penonton Collabonation Tour 2023

Menurut Beny, penerapan undang-undang yang ketat terhadap penempatan ilegal dan kegiatan mafia tenaga kerja harus dilakukan, termasuk pengawasan agen perekrutan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran.

BACA JUGA:Hindari Pungutan, Tim Saber Pungli Brebes Minta Sekolah Hindari Biaya Tambahan

”Upaya memperkuat hukuman bagi pelaku mafia tenaga kerja dan memastikan penegakan hukum yang adil serta tegas terhadap praktik-praktik illegal tentu juga perlu dilakukan,”ungkapnya.

Selain itu, kata dia, perlu dilakukan penguatan sistem penempatan resmi. Meliputi sistem penempatan resmi yang efektif. Hal itu untuk mendorong penggunaan sistem penempatan resmi yang aman dan terverifikasi. Selain itu, sertifikasi dan pengawasan agen penempatan.

BACA JUGA:Hindari Pungutan, Tim Saber Pungli Brebes Minta Sekolah Hindari Biaya Tambahan

Beny mengatakan, upaya dari segi transparansi dan pendidikan juga masuk dalam konsepsi perlindungan PMI. Pada tahapan ini, diseminasi informasi dan pendidikan dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas kepada calon tenaga kerja migran mengenai prosedur resmi, hak-hak mereka, dan risiko yang mungkin mereka hadapi.

Selain itu, mengadakan kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko penempatan ilegal dan bahaya yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran.

”Kolaborasi antar pihak juga diperlukan yang meliputi kerja sama internasional, misalnya mengadakan kerja sama dengan negara-negara penerima tenaga kerja migran untuk memperkuat perlindungan mereka. Selain itu, kolaborasi dengan stakeholders lokal yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak swasta,” jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: