Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak di HP, Simak Ulasan Berikut

Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak di HP, Simak Ulasan Berikut

Cara agar pinjol tak bisa akses kontak nasabah--

BACA JUGA : Jaminan Aman Sentosa, Inilah Aplikasi Pinjol dengan Rating Tinggi di Google Play Store!

Meski mereka memberikan persyaratan mudah, namun saat Kamu tidak bisa membayar cicilan akan banyak kerugian yang bisa dialami. 

Risiko pinjam di pinjol ilegal mulai dari suku bunga tinggi, praktik penagihan yang tidak sopan sampai adanya peretasan dan pencurian data pribadi.

 

Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Bisa Akses Kontak di HP

Sejumlah aplikasi yang bisa Kamu unduh di Play Store tidak sepenuhnya aman. Sekalipun mereka mencantumkan bahwa mereka sudah berizin OJK.

Maka dari itu, sebelum mengunduh aplikasi pinjol Kamu harus melakukan pengecekan legalitas lagi. Bisa lewat situs resmi OJK maupun kontak WhatsApp OJK di 081157157157.

BACA JUGA : 3 Cara Supaya DC Lapangan Pinjol Tidak Berani Datang ke Rumahmu

Namun, jika Kamu memang sudah terlanjur mengunduh aplikasi pinjol ilegal dan memberikan izin akses kontak di HP, Kamu tentu masih bisa mengatasinya.

Ada sejumlah hal yang bisa Kamu lakukan untuk membuat pihak pinjol ilegal tersebut tidak bisa menjadikan Kamu kontak darurat pinjol.

BACA JUGA : Cara Menghapus Data KTP di Aplikasi Pinjol Tanpa Perlu Ganti Kartu SIM, Mudah Banget!

Berikut tahapan yang bisa Kamu ikuti agar tidak pinjol tidak bisa menghubungi kontak darurat palsu.

  1. Hapus data dan cache pada aplikasi pinjaman online terkait.
  2. Kemudian, hapus atau uninstall aplikasi pinjol dari HP.
  3. Kamu bisa coba untuk mengganti nomor kartu.
  4. Selanjutnya hubungi call center pinjaman terakit untuk klarifikasi pelunasan hutang.
  5. Terakhir hubungi OJK untuk diproses lebih lanjut.

 

Itulah ulasan mengenai cara agar pinjol ilegak tidak bisa mengakses kontak pada ponsel yang Kamu miliki. Sebisa mungkin jauhi layanan pinjol ini agar hidupmu selalu terasa aman, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: