Jangan Asal Beri Nomor, Ini Aturan Baru OJK Mengenai Kontak Darurat Pinjol

Jangan Asal Beri Nomor, Ini Aturan Baru OJK Mengenai Kontak Darurat Pinjol

Aturan baru OJK mengenai kontal darurat layanan pinjol--

Namun, kini ada aturan baru tentang kontak darurat pinjol yang dibuat akibat ada banyaknya keluhan orang-orang yang merasa terganggung karena nomornya digunakan sebagai kontak darurat. 

1. Aturan untuk penggunaan kontak darurat ini hanya untuk mengonfirmasi keberadaan dari peminjam. Bukan sebagai kontak untuk penagihan hutang kepada pemilik kontak darurat.

2. Pihak pinjol harus mengonfirmasi dan mendapatkan persetujuan dari pemilik kontak darurat jika nomornya digunakan sebagai kontak darurat pinjol.

BACA JUGA : Jangan Lengah, Sampai Kapan Pinjol Menagih Hutang Para Nasabah? Simak Penjelasannya Disini

3. Langkah konfirmasi yang disebutkan pada poin 2 itu dilakukan untuk menjelaskan sejumlah hal, seperti berikut :

  • Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh si peminjam.
  • Mengonfirmasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan peminjam dana yang mengajukan kontak darurat.
  • Memberikan penjelasan tentang apa itu kontak darurat kepada si pemilik nomor kontak darurat.
  • Menjelaskan risiko yang akan terjadi ketika menyetujui diri sebagai kontak darurat.

4. Pinjol harus membuat dokumentasi untuk konfirmasi dan persetujuan yang dilakukan oleh pemilik kontak darurat.

 

Saat ini OJK sudah menetapkan aturan baru tentang kontak darurat pinjol yang harus diikuti baik itu oleh penyelenggara (pinjol) maupun peminjam.

BACA JUGA : Kondisi Keuangan Bisa Semakin Buruk, Inilah 4 Bahaya Menggunakan Jasa Hapus Data Pinjol

Peminjam atau nasabah tidak bisa lagi asal memberikan nomor orang lain atau bahkan orang asing sebagai kontak darurat. Seluruh prosesnya harus melalui konfirmasi dan persetujuan si pemilik nomor yang akan dijadikan sebagai kontak darurat.

 

Itulah ulasan mengenai 4 aturan baru ojk mengenai kontak darurat pinjol yang harus Kamu ketahui sebelum mengajukan layanan pinjol, semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: