Jangan Asal Beri Nomor, Ini Aturan Baru OJK Mengenai Kontak Darurat Pinjol

Jangan Asal Beri Nomor, Ini Aturan Baru OJK Mengenai Kontak Darurat Pinjol

Aturan baru OJK mengenai kontal darurat layanan pinjol--

DISWAY JOGJA -  Artikel ini membahas 4 aturan baru soal kontak darurat pinjol yang harus diketahui para peminjam pinjaman online.

Pinjol adalah salah satu layanan keuangan yang saat ini semakin populer dan banyak digunakan oleh masyarakat karena berbagai kemudahan yang ditawarkan.

BACA JUGA : Cara Mudah Menghitung Denda Layanan Paylater Akulaku, Kamu Wajib Paham!

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah kecepatan proses pencairan dan kemudahan dalam persyaratannya.

Salah satu syarat yang kerap diminta ketika ingin mengajukan layanan pinjol adalah menyertakan kontak darurat dari orang terdekat si calon nasabah.

Namun sekarang, nasabah sudah tidak bisa lagi mengajukan nomor orang lain secara asal-asalan tanpa persetujuan dan konfirmasi.

BACA JUGA : 7 Cara Bersihkan BI Checking Karena Gagal Bayar Pinjol atau Kredit

Aturan baru soal kontak darurat pinjol ini sesuai dengan SE Nomor 19/SEOJK.05/2023 dalam BAB XII tentang ‘Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat’ terkhusus bagi peminjam pada layanan pinjol yang legal OJK.

Setidaknya ada 4 aturan baru mengenai kontak darurat pinjol yang bisa Kamu simak dan pahami pada ulasan dibawah ini.

 

4 Aturan Baru Soal Kontak Darurat Pinjol

Sebagaimana yang Kamu ketahui, kontak darurat pinjol ini adalah satu syarat yang harus diberikan saat akan mengajukan pinjaman.

Tujuannya tentu agar ada kontak alternatif yang bisa dihubungi jika peminjam melakukan tindakan yang tidak menyenangkan.

BACA JUGA : Bagaimana Nasib Tagihan Pengguna Akulaku Setelah Layanannya Dihentikan Sementara? Simak Penjelasannya Disini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: