5 Kesalahan Nasabah saat Mengajukan Layanan Pinjol, Kamu Wajib Paham

5 Kesalahan Nasabah saat Mengajukan Layanan Pinjol, Kamu Wajib Paham

5 kesalahan nasabah saat ajukan layanan pinjol--

DISWAY JOGJA -  Pinjaman online menjadi salah satu layanan keuangan yang sekarang makin populer. Bahkan banyak digunakan masyarakat karena berbagai kemudahan yang ditawarkan.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah kecepatan proses pencairan dan kemudahan dalam persyaratannya.

BACA JUGA : Solusi untuk Modal UMKM, Simak Syarat dan Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah

Sayangnya, dengan semakin maraknya pinjol justru semakin banyak pula pemberitaan negatif yang berkembang. 

Banyak masyarakat yang merasa terjebak dan sulit keluar dari jeratan hutang aplikasi pinjol tersebut. 

Nah, selain akibat dari semakin banyaknya pinjol ilegal, keputusan nasabah pinjol juga sangat menentukan. 

Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman online, nasabah harus tahu risiko yang akan ditanggung. Terutama risiko pembayaran dan sistem yang berlaku.

BACA JUGA : Limit Maksimal hingga 500 Juta Rupiah, Inilah Cara Mengajukan KUR Bank Jateng dengan Mudah

Sebab, setiap aplikasi pinjol memiliki aturan main untuk menjaga keamanan transaksi dan hubungannya dengan nasabah.

Oleh karena itu, penting untuk Kamu mengetahui 5 kesalahan nasabah saat akan mengajukan pinjol.

1. Tergiur Pinjol Ilegal

Dampak negatif pinjol ilegal memang dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, masih ada saja yang tergiur dengan iming-imingnya.

Untuk mendapatkan pinjaman dari aplikasi pinjol ilegal biasanya tidak membutuhkan banyak persyaratan.

Tawaran kreditnya juga sangat menggiurkan. Hal itu membuat banyak masyarakat yang terjebak hutang lantaran kesulitan lepas dari jerat utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: