Rapat Kerja Pansus II DPRD Kota Tegal, Habis Ali; CSR Jangan Lagi Digunakan untuk Dangdutan

Rapat Kerja Pansus II DPRD Kota Tegal, Habis Ali; CSR Jangan Lagi Digunakan untuk Dangdutan

Koordinator Pansus VIII DPRD Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin menyampaikan pandangan dalam Rapat Kerja Pansus VIII DPRD.-DOK.-

TEGAL, DISWAYJOGJA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, sekaligus Koordinator Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Habib Ali Zaenal Abidin mengingatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang disalurkan kepada Pemerintah Kota Tegal (Pemkot). Habis . Ali meminta dana CSR tersebut tidak lagi digunakan untuk menyelenggarakan acara dangdutan seperti yang sudah-sudah.

BACA JUGA:Tidak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum, Kasus CSR PDAM Kota Tegal Dihentikan

Itu disampaikan Habib Ali dalam acara Rapat Kerja Pansus VIII DPRD dengan Tim Asistensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkot untuk membahas Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Raperda CSR di Ruang Rapat Pansus II, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kamis (4/1/2024).

“Kami meminta agar CSR jangan lagi untuk acara dangdutan Hari Jadi Kota Tegal seperti yang sudah-sudah,” kata Habib Ali.

BACA JUGA:Pemkot Ajukan Raperda, Fraksi PKB DPRD Kota Tegal Nilai CSR Perlu Diaudit

Menurut Habib Ali, dana CSR perusahaan sebaiknya diarahkan untuk menunjang program peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik pengentasan kemiskinan maupun pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. Dana CSR juga dapat digunakan untuk mempercantik wajah kota, misalnya perbaikan gapura atau pembangunan taman-taman serta pemeliharaannya.

Selain itu, untuk penanganan pemukiman kumuh atau menangani rumah tidak layak huni. Sehubungan dengan pelaksanannya, Habib Ali menjelaskan, Forum TJSLP yang dibentuk untuk memfasilitasi dan mensinergikan program CSR agar melaporkan pelaksanaan TJSLP kepada Pemerintah Daerah dan DPRD. Penyaluran CSR juga agar diaudit publik.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan menyalurkan dana CSR, sudah diatur sanksinya. “Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administrasi, pertama teguran, kedua peringatan tertulis. Diusulkan pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah memberikan dana CSR untuk kesejahteran masyarakat Kota Tegal,” ujar Habib Ali.

BACA JUGA:6 Alasan Honda Verza 150 Bekas Masih Layak Dibeli, Motor Badak Perawatan Murah

Rapat Kerja dipimpin Ketua Pansus VIII Purnomo. Tim Asistensi Raperda Pemkot dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tegal Ilham Prasetyo. Organisasi Perangkat Daerah yang dihadirkan meliputi Bagian Hukum, Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian.

Dijelaskan, Raperda TJSLP diajukan untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan program TJSLP di Kota Tegal, meningkatkan kesadaran perusahaan dan pemangku kebijakan agar dapat bersinergi dalam pembangunan daerah berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal, serta prioritas kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:6 Alasan Honda Verza 150 Bekas Masih Layak Dibeli, Motor Badak Perawatan Murah 

Raperda ini disusun untuk mewujudkan sinergitas perencanaan pembangunan daerah dengan pelaksanaan program TJSLP. Kemudian, terlaksananya program TJSLP yang terarah dan tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas dan kelestarian lingkungan yang bermanfaat bagi perusahaan, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: