Jangan Sampai Terjebak! Inilah 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Akan Menjerat Para Nasabahnya

Jangan Sampai Terjebak! Inilah 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Akan Menjerat Para Nasabahnya

7 ciri-ciri pinjol yang akan menjerat nasabahnya--

BACA JUGA: 4 Risiko Fatal Nasabah yang Ganti Nomor Ponsel Pinjol, Bisa Sampai ke Ranah Hukum!

Ancaman kekerasan ini dapat membuat nasabah merasa ketakutan dan bahkan tidak berani untuk melaporkan pinjol tersebut kepada pihak berwenang.

7. Penipuan

Penipuan ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, seperti menawarkan pinjaman yang tidak ada, meminta data pribadi yang tidak diperlukan, atau bahkan mengambil alih akun media sosial nasabah.

 

Tips Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa pinjol yang Kamu pilih sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Kamu bisa memeriksa daftar pinjol yang terdaftar di OJK melalui website OJK atau aplikasi OJK SINAR.

2. Pertimbangkan Bunga dan Biaya Lain

Perhatikan bunga dan biaya yang ditawarkan oleh pinjol. Bunga dan biaya yang tinggi dapat membuat Kamu kesulitan untuk melunasi pinjaman.

3. Pahami Syarat dan Ketentuan

Pahami persyaratan dan ketentuan pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan jika Kamu memenuhi persyaratan dan ketentuan tersebut.

4. Jangan Tergiur dengan Pencairan Dana Cepat

Pencairan dana yang cepat bisa membuat Kamu merasa terbantu, padahal Kamu mungkin tidak memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: