Jangan Sampai Terjebak! Inilah 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Akan Menjerat Para Nasabahnya

Jangan Sampai Terjebak! Inilah 7 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Akan Menjerat Para Nasabahnya

7 ciri-ciri pinjol yang akan menjerat nasabahnya--

Pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK berarti tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK.

2. Menawarkan bunga dan biaya yang tinggi

Pinjol yang menjerat nasabahnya biasanya menawarkan bunga dan biaya yang tinggi. Bunga pinjol yang tinggi dapat membuat nasabah kesulitan untuk melunasi pinjamannya.

Selain itu, biaya-biaya tambahan yang tidak jelas juga dapat menjadi beban bagi nasabah.

3. Persyaratan yang mudah

Pinjol yang menjerat nasabahnya biasanya memiliki persyaratan yang mudah dan tidak terlalu membuat nasabah merasa pusing.

BACA JUGA: Mudah tapi Bahaya! Inilah 3 Risiko ketika Ajukan Pinjol tanpa BI Checking

Persyaratan yang mudah ini dapat membuat nasabah tergiur untuk mengajukan pinjaman, padahal mereka mungkin tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pinjaman tersebut.

4. Pencairan Dana Cepat

Pinjol yang menjerat nasabahnya biasanya menawarkan pencairan dana yang cepat.

Pencairan dana yang cepat ini tentu membuat nasabah merasa terbantu, padahal mereka mungkin tidak memiliki kemampuan dalam melunasi pinjamannya.

5. Penagihan Agresif

Pinjol yang menjerat nasabahnya biasanya melakukan penagihan yang agresif. Penagihan yang agresif ini dapat membuat nasabah merasa tertekan dan bahkan takut.

6. Ancaman kekerasan

Pinjol yang menjerat nasabahnya biasanya mengancam nasabah dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: