Warga Pesayangan Tegal Terseret Kasus Penipuan, Reskrim Polres Tegal Keluarkan Status DPO
PENJELASAN - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK memberikan penjelasan soal dikeluarkannya status DPO kasus penipuan.-HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI -
SLAWI, DISWAYJOGJA – Warga Pesayangan, RT 04/RW 01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal yang bernama Akhmad Zaeni kini menjadi daftar pencarian orang (DPO). Akhmad Zaeni yang menjadi terlapor kasus penipuan bisnis dengan pelapor AM dicari Reskrim Polres Tegal karena tak jelas keberadaannya.
BACA JUGA:Seorang Pensiunan PNS di Magelang Melapor ke Polisi, Kasus Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK menyatakan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Tegal hingga saat ini melakukan penanganan perkara tersebut dalam tahap penyidikan. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal, berikut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah dikirim kepihak pelapor. Namun sampai saat ini terlapor belum diketahui keberadaannya.
”Maka penyidik mengeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor : DPO/35/IX/2023/reskrim atas nama Akhmad Zaeni, SSC Bin Suwarto dengan alamat Desa Pesayangan, RT 04/RW 01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal,” kata AKBP Mochammad Sajarod SH SIK, Kamis (26/10/2023).
BACA JUGA:Kamu Punya Tabungan? Waspadai Modus Penipuan Digital Ini, Nomor 3 Paling Sering!
Dengan keluarnya DPO tersebut, Kapolres Tegal meminta kepada terlapor untuk segera menyerahkan diri. ”Sekaligus kami memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi penyidik Polres Tegal. Silahkan menghubungi Sat Reskrim Polres Tegal dengan nomor telpon (0283)3319578,” jelas AKBP Mochammad Sajarod.
AKBP Mochammad Sajarod menjelaskan, awalnya pelapor AM sempat melaporkan Akhmad Zaeni, yang diduga telah menipunya dalam kerjasama bisnis pada 2013. Namun saat proses pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik untuk memperdalam keterangan ikhwal penipuan yang dialaminya, AM tertangkap Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkait kasus bom Thamrin. AM kemudian ditetapkan sebagai napiter.
”Setelah dinyatakan bebas, pada 2023 AM melaporkan kembali kasus penipuan bisnis yang sempat dialaminya,” ungkapnya.
Di tahap laporan ke II saat ini, penyidik Satreskrim Polres Tegal sudah melakukan tahap penyidikan serta SPDP telah terkirim ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Upaya mencari terlapor ke tempat tinggalnya tidak menemukan hasil, sehingga Satreskrim mengeluarkan DPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: