Kasus Pembunuhan Kakek Asal Comal, Anak Kandung Suruh Orang Bunuh Ayahnya

Kasus Pembunuhan Kakek Asal Comal, Anak Kandung Suruh Orang Bunuh Ayahnya

DIGIRING - Tersangka pembunuhan dan pencurian digiring dari sel tahan Mapolres Pemalang -M. RIDWAN/RADAR PEMALANG -

Setelah terungkapnya kasus tersebut, kata Kapolres Pemalang, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA:Pertarungan Smart TV TCL vs Coocaa, Manakah yang Lebih Baik? Simak Biar Tidak Gagal Paham!

Untuk tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” jelas Kapolres. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: