Sri Sultan Terima Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Sebut untuk Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima sertifikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten.-DOK.-
DISWAYJOGJA– Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima sertifikat tanah kasultanan dan tanah kadipaten. Bertempat di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BTN) Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolis kepada Sri Sultan, Kamis (07/12/2023).
BACA JUGA:DIY Raih Penghargaan SAKIP AA Ke-6, Sri Sultan Tekankan Terus Berinovasi Dukung Kinerja Pemerintahan
Dalam kesempatan itu, Sri Sultan menyebutkan, jumlah sertifikat yang diserahkan kali ini yakni sebanyak 1.194 bidang tanah kasultanan dan 16 bidang tanah kadipaten. Selain itu, diserahkan pula sertifikat tanah kalurahan asal-usul hak anggaduh yang belum bersertifikat untuk pertama kali menjadi tanah hak milik kasultanan atau kadipaten. Jumlahnya sebanyak 248 bidang hak milik kasultanan dan 20 bidang hak milik kadipaten.
BACA JUGA:Pembangunan Berkelanjutan, Sri Sultan Imbau Kabupaten/Kota Sinergi dengan Pemda DIY
“Masing-masing sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah. Selanjutnya guna meningkatkan harkat dan pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Saya mengungkapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili Menteri ATR/BPN RI,” tutur Sri Sultan.
BACA JUGA:Sri Sultan Berharap Tiap Kalurahan Jalankan Program Lumbung Mataraman
Sri Sultan mengungkapkan, sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berfondasi pada aspek budaya, Pemda DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya. Sebagaimana filosofi ‘hamemayu hayuning bawana’, mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
BACA JUGA:Sri Sultan; Paguyuban Keluarga Jawa Sumatera Tak Boleh Terlibat Politik
Tidak hanya penyerahan sertifkat, pada kesempatan tersebut turut dilaksanakan penandatanganan MoU atau nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI. Selan itu, penandatanganan MoU antara dua Lembaga. Yaitu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN DIY. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut diharapkan menjadi penguat sinergitas antar lembaga yang selama ini telah terjalin dengan baik.
BACA JUGA:Anggota KID DIY Dilantik, Sri Sultan Berharap Lebih Aktif Edukasi Keterbukaan Informasi Publik
“Dengan berbagai tujuan itulah, penyerahan sertifikat tanah dan penandatanganan MoU ini dapat diresapi maknanya, dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY,” kata Sri Sultan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: