Anggota KID DIY Dilantik, Sri Sultan Berharap Lebih Aktif Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Anggota KID DIY Dilantik, Sri Sultan Berharap Lebih Aktif Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah melantik 5 Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Masa Jabatan 2023-2027, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11).-DOK.-

DISWAYJOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah melantik 5 Anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Masa Jabatan 2023-2027, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/11). Kelima anggota KID DIY yakni Erniati, Wawan Budiyanto, Akhmad Nasir, dan Aswino Wardhana berasal dari unsur masyarakat. Kemudian Bayu Februarino Putro dari unsur pemerintah.

BACA JUGA:10 Rekomendasi Mesin Pengering Pakaian Terbaik 2023 untuk Memudahkan Pekerjaan Rumah

”Saya berharap dengan dilantiknya pengurus Komisi Informasi Daerah DIY Periode 2023 - 2027 dapat lebih aktif mengedukasi keterbukaan informasi publik untuk peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas Informasi Publik dan mendorong Badan Publik untuk memberikan layanan Informasi Publik, khususnya yang berkaitan dengan pemilu," kata Sri Sultan usai melantik.

BACA JUGA:Motor Honda CB150R Streetster 2024 Resmi Dirilis, Ini Desain dan Penampakannya

Dalam kesempatan itu, Sri Sultan mengatakan, memasuki tahun politik, KID DIY harus meningkatkan peran dan fungsinya dalam mengawal keterbukaan informasi publik. Harus aktif menyukseskan gelaran pemilu serentak 2024 yang transparan dan akuntabel. Sebab, keterbukaan informasi setiap tahapan pemilu menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

BACA JUGA:Kado HUT Korpri, Brebes Raih Kabupaten Sehat 2023 dari Menteri Kesehatan

Sri Sultan mengatakan, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Karean itu, penyelenggaraan pemilu harus memperhatikan prinsip dan asas KIP yang merupakan aspek mendasar bagi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:5 Rekomedasi Mesin Cuci Untuk Bed Cover, Memiliki Kapasitas Besar Dan Dilengkapi Dengan Fitur Yang Canggih!

Sri Sultan menambahkan, KID DIY memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Selain itu, melakukan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi publik dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat akan hak atas informasi publik.Demikian pula, mendorong badan publik untuk memberikan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pendampingan teknis kepada badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi publik dan implementasi keterbukaan informasi publik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: