KPU Brebes Buka Lowongan 44.037 Petugas KPPS, Tidak Memiliki 10 Penyakit

KPU Brebes Buka Lowongan 44.037 Petugas KPPS, Tidak Memiliki 10 Penyakit

RAKOR - Komisioner KPU Brebes menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS Pemilu 2024 di Dedy Jaya Hotel.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, segera menggelar rekrutmen 44.037 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bahkan, dalam seleksi penerimaan tersebut pelamar wajib memenuhi syarat tes kesehatan. Yakni, tidak memiliki 10 penyakit berbahaya seperti Diabetes Melitus hingga jantung. Sebab, selama menjalankan tugasnya personel KPPS diwajibkan dalam kondisi sehat dan prima.

BACA JUGA:Dinkes Brebes Beri Edukasi ke Pelaku Industri, Larang Penggunaan Pewarna Tekstil dan Pengawet Makanan

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengungkapkan, tahapan seleksi dan rekrutmen ribuan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang segera dibuka. Yakni, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS mulai 11-15 Desember mendatang dan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember. Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023 kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember.

BACA JUGA:Pertarungan Smart TV TCL vs Coocaa, Manakah yang Lebih Baik? Simak Biar Tidak Gagal Paham!

”Hasil rekrutmen 44.037 anggota KPPS, akan bertugas di 6.291 Tempat Pemungutan Suara. Sebab, per TPS nantinya ditugaskan 7 personel KPPS. Mulai aktif bertugas 25 Januari hingga 25 Februari 2024 mendatang,” terangnya, Kamis (7/12) siang.

BACA JUGA:Stop Makan Mie Instan Berlebih! Ini Dia Bahayanya bagi Kesehatan

Tahapan lanjutan rekrutmen KPPS, kata Damanik, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 22-28 Desember. Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29-30 Desember. Kemudian, penerapan dan pelantikan anggota KPPS pada 24-25 Januari 202el4. Selain itu, anggota KPPS wajib dinyatakan lolos tes kesehatan dari 10 penyakit.

BACA JUGA:Waspada! Ini Bahayanya Jika Terlalu Sering Minum Soda Setiap Hari

”Anggota KPPS, harus berstatus sehat dan tidak mengidap 10 penyakit. Yakni, hipertensi, Diabetes Melitus, Tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, ginjal, hati, paru-paru dan penyakit imun," ujarnya.

BACA JUGA:4 Tahapan yang Akan Dialami oleh Nasabah Galbay, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya

Manja Lestari Damanik menuturkan, selain menjalani tahapan tes kesehatan dan administrasi. Pihaknya mengaku, sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan instansi terkait untuk menyiapkan tim medis. Fokusnya, mengantisipasi sekaligus menyiagakan personel saat KPPS menjalankan tugas. Sehingga, ketika terjadi keluhan atau gangguan kesehatan anggota KPPS bisa segera tertangani. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: