Dinkes Brebes Beri Edukasi ke Pelaku Industri, Larang Penggunaan Pewarna Tekstil dan Pengawet Makanan

Dinkes Brebes Beri Edukasi ke Pelaku Industri, Larang Penggunaan Pewarna Tekstil dan Pengawet Makanan

MATERI - Narasumber Dinkes Brebes menyampaikan materi larangan penggunaan pewarna tekstil, borax dan formalin untuk produksi makanan.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

BREBES, DISWAYJOGJA - Masih banyaknya penggunaan pewarna tekstil dan pengawet kimia berbahaya dalam olahan makanan. Hal ini direspon serius Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Brebes dengan menggelar Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) secara berkala.

BACA JUGA:Stop Makan Mie Instan Berlebih! Ini Dia Bahayanya bagi Kesehatan

Fokusnya, kegiatan tersebut mengedukasi puluhan pelaku industri rumah tangga untuk sosialisasi dan menambah pengetahuan.

Kepala Dinkes Kabupaten Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengatakan, tujuan penyuluhan bagi pelaku industri rumah tangga tersebut menjadi peringatan tegas. Khususnya, larangan penggunaan pewarna tekstil dan semua pengawet kimia sebagai Bahan Tambahan Pangan.

BACA JUGA:Waspada! Ini Bahayanya Jika Terlalu Sering Minum Soda Setiap Hari

”Larangan penggunaan semua bahan kimia berbahaya sebagai BTP. Diharapkan, lebih meningkatkan kualitas produk sebagai syarat mendapatkan Sertifikat Produk pangan kemasan yang teregistrasi (PIRT)," ungkapnya, Kamis (7/12).

Dalam edukasi PKP, lanjut Ineke, terdapat tujuh komponen utama yang wajib dalam kemasan produk. Yakni, nama produk, alamat, berat bersih, komposisi, kode produksi, kadaluarsa, dan nomor PIRT. Kemudian, pelaku industri rumah tangga diharapkan lebih memperhatikan keamanan pangan.

BACA JUGA:4 Tahapan yang Akan Dialami oleh Nasabah Galbay, Jangan Sampai Kamu Mengalaminya

”Sehingga, produksi pangan yang baik tentunya dengan memahami terkait kebersihan (hygiene dan sanitasi) selama proses produksi," terangnya.

BACA JUGA:Launching Silkot di Kota Tegal, SDM Industri Perlu Dibekali Kompetensi

Ineke menuturkan, Peningkatkan pengetahuan keamanan pangan sangat penting bagi pelaku industri rumah tangga. Supaya, olahan pangan aman dan bebas dari bahan berbahaya. Mari menjadi masyarakat Indonesia yang sehat dengan selalu memilih dan mengkonsumsi pangan aman.

 BACA JUGA:Pertarungan Smart TV TCL vs Coocaa, Manakah yang Lebih Baik? Simak Biar Tidak Gagal Paham!

"PKP bagi pelaku IRT, berfungsi menjamin mutu, perijinan, kemasan dengan informasi komposisi pangan, higienis dan aspek halal harus tetap diperhatikan," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: