Hingga Jam Penutupan Hari Pertama, KPU Brebes Belum Menerima Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup

Hingga Jam Penutupan Hari Pertama, KPU Brebes Belum Menerima Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup

RILIS - Ketua didampingi Komisioner KPU Brebes menyampaikan rilis belum adanya Paslon yang mendaftar hingga ditutupnya hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8/2024).-Syamsul Falaq/ RATEG-

diswayjogja.com - Hingga berakhirnya jam pelayanan ditutup hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar. Hal itu, disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Brebes saat menggelar konferensi pers, Selasa (27/8/2024) sore. Sebab, jadwal layanan pendaftaran paslon dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menyampaikan, hingga berakhirnya batas waktu pendaftaran hari pertama belum ada bakal calon yang mendaftar ke Kantor KPU. Bahkan, belum ada pemberitahuan yang masuk terkait rencana pendaftaran bakal calon.

"Hingga sekarang, KPU belum menerima informasi bakal calon yang akan mendaftar ke KPU Brebes," ungkapnya.

Sesuai petunjuk teknis pendaftaran, lanjut Manja, semua bakal calon harus memberitahukan informasi pendaftaran sehari sebelum mendaftar.

BACA JUGA : Siap-siap, KPU Brebes Buka Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup: Mulai 27-29 Agustus 2024

Kemudian, saat datang ke Kantor KPU bakal calon bupati dan wakil bupati harus membawa syarat berkas pendaftaran. Termasuk, Ketua parpol pengusung harus hadir secara langsung dan mendaftar pada jam pelayanan kantor.

"Untuk pendaftaran hari kedua besok (Rabu, 28 Agustus 2024-red), juga dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus hari terakhir pendaftaran, dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup sampai 24.59 WIB," ujarnya.

Manja Lestari menuturkan, ketentuan lain yang harus dipenuhi bakal calon yang akan mendaftar ke KPU. Yakni, jumlah pengantar calon di halaman kantor KPU dibatasi maksimal 100 orang.

Kemudian, perwakilan pendamping yang diizinkan masuk juga dibatasi saat menyerahkan berkas pendaftaran. Sehingga, dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024 dapat berjalan lancar dan aman.

BACA JUGA : LBH Garuda Kencana Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes ke KPK

"Kami menekankan, pentingnya pasangan calon memberikan informasi terlebih dulu sebelum mendaftar dan memastikan kelengkapan persyaratan. Termasuk, kami tidak akan menerima pendaftaran jika salah satu pimpinan partai pengusung tidak hadir, kecuali jika ada pemberitahuan sebelumnya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: