Hilangkan Nyawa Warga Slawi, Penjaga Malam Pasar Randugunting Bakal Dijerat 2 Pasal

Hilangkan Nyawa Warga Slawi, Penjaga Malam Pasar Randugunting Bakal Dijerat 2 Pasal

DIGIRING – MT, penjaga malam Pasar saat digiring oleh petugas kepolisian.-AGUS WIBOWO/RATEG -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Satreskrim Polres Tegal Kota hingga kini terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus penjaga malam Pasar Randugunting Tegal Selatan yang menghilangkan nyawa seseorang pada Rabu (6/12) dini hari.

BACA JUGA:Pria Asal Slawi Tewas di Pasar Randugunting, Penjaga Malam Pukul Kepala Korban dengan Kayu

Dari hasil penyidikan, penjaga malam yang sudah dijebloskan dan menjadi tersangka dijerat dengan 2 pasal. Yakni Pasal 338 dan 351 KUHPidana. Hal ini ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan usai melakukan pemeriksaan pada tersangka, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Kakek Asal Pemalang Terungkap, Pelaku Tusuk Korban saat Tidur

Menurut dia, penjaga malam melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia. Sebab, sebelumnya pihak korban pada Rabu (6/12), sekitar pukul 01.30 wib, yang diduga terpengaruh minuman keras habis ngamuk dan mengacak-acak lingkungan pasar. Kemudian, penjaga malam yang sering membawa tongkat kayu mencarinya. Saat itu, ditemukan korban sedang tidur dengan posisi duduk langsung dipukul pelaku dengan kayu tongkat itu.

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini 3 Peran Sopir Putri Candrawathi Itu dalam Pembunuhan Brigadir Joshua

”Dari kamera pengawas CCTV ada sekitar 7 pukulan yang mengakibatkan kepala korban mengalami luka,” jelasnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukannya itu, membuat korbannya meregang nyawa. ”Atas perbuatannya, MT kami jerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP," tegasnya.

BACA JUGA:Mayat Mahasiswa Pelembang Ditemukan Tewas di Kebun Karet Kabupaten PALI, Diduga Korban Pembunuhan

Dalam Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Kemudian di Pasal 351 KUHP ayat 3 disebutkan jika penganiayaan mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, dalam pemeriksaan, penyidik mengaku kesulitan dan harus berteriak saat melakukan pemeriksaan terhadap penjaga malam yang sudah berusia 66 tahun dan menghilangkan nyawa. Sebab, MT mengalami masalah pada pendengarannya. Demikian dengan SDM penjaga malam yang rendah, membuat penyidik harus ekstra hati-hati.

BACA JUGA:Terungkap! Kasus Penemuan Mayat Gadis yang Terkubur di Temanggung, Ternyata Korban Pembunuhan, Ini Motifnya

”Ya betul, saya memukul dengan tongkat itu. Saya melakukan karena dia (pelaku -red) habis mengobrak-abrik pasar,” kata MT saat menjalani pemeriksaan. Penjaga malam pasar itu juga mengaku tidak mengenal korban.

Terpisah, Kepala Bidang Pasar Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal Triyanto mengaku, saat ini kepala dinasnya sedang berkonsultasi dengan bagian hukum terkait dengan kasus yang menimpa MT sebagai honorer penjaga malam yang statusnya memang sedang bertugas. ”Jadi soal itu (apakah akan disediakan pendampingan hukum atau tidak), Kadis masih konsul dengan bagian hukum,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: