Kasus Pembunuhan Kakek Asal Pemalang Terungkap, Pelaku Tusuk Korban saat Tidur

Kasus Pembunuhan Kakek Asal Pemalang Terungkap, Pelaku Tusuk Korban saat Tidur

DIHADIRKAN - Tersangka pembunuhan dan pencurian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pemalang.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG -

PEMALANG, DISWAYJOGJA - Kasus kematian seorang kakek juragan mainan bernama Muhammad Ahldar, 60, di kamar rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang, Selasa (28/11/2023) lalu terungkap. Tersangka berinisial AN, 22, warga Kecamatan Comal ditangkap.

BACA JUGA:Ditemukan di Kamar, Seorang Kakek Asal Pemalang Tewas Bersimbah Darah

Tersangka berinisial AN diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan pada korban. ”Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, melalui Wakapolres Pemalang Kompol Gunawan Wibisono saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (6/12/2023).

BACA JUGA:Ditinggal Kerja, Anak Berusia 4 Tahun di Pemalang Hilang Misterius

Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat tersangka AN memasuki rumah korban, pada Selasa (28/11/2023) dini hari. AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamarnya.

”AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban. Namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” jelasnya.

BACA JUGA:Akhirnya, Balita Hilang Misterius di Pemalang Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai Jamuran

Selanjutnya, kata Kompol Gunawan Wibosono, tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya. ”Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban dan mengambil uang Rp400 ribu di dalam jok motor korban,” ujarnya.

BACA JUGA:1 Anak Berstatus Pelajar di Pemalang Tewas usai Tawuran pada Tengah Malam

Selain mengamankan tersangka AN, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut karena membutuhkan uang untuk membayar hutang.

“Atas perbuatannya, tersangka AN dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” terangnya.

BACA JUGA:Ingin Lepas dari Jeratan Hutang Pinjol? Simak 5 Tips Jitu Ini, Dijamin Hidupmu Jadi Lebih Tenang

Sebelumnya diberitakan, seorang kakek juragan mainan ditemukan tewas bersimbah darah di kamar rumahnya, Desa Purwosari, Kecamatan Comal, Pemalang, Selasa (28/11/2023). Kakek bernama Muhammad Ahldar, 66, merupakan warga Jalan Merpati No. 2, RT 01/RW 21.

Kakak korban, Mohamamad Nasir menuturkan, dirinya mendapat kabar adiknya meninggal tidak wajar dan langsung ke rumah korban. Saat dilihat, korban sudah meninggal dunia.

”Tubuh korban ditemukan ditutup selimut dalam kondisi sudah meninggal dan kaku di seprei. Selain itu, lantai dan dinding ada bercak darah berceceran," kata Nasir.

Di kepala dan badan korban ada luka. Sementara kondisi pintu rusak dan di dalam rumah terlihat acak-acakan. Diduga ada harta berharga yang hilang, tapi belum diketahui kepastiannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: