1 Anak Berstatus Pelajar di Pemalang Tewas usai Tawuran pada Tengah Malam

1 Anak Berstatus Pelajar di Pemalang Tewas usai Tawuran pada Tengah Malam

MENYAMPAIKAN - Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyampaikan penjelasan terkait tawuran pelajar dalam konferensi pers di aula Tribrata Polres Pemalang.-M. RIDWAN/RADAR PEMALANG -

PEMALANG, DISWAYJOGJA – Sejumlah anak berstatus pelajar terlibat tawuran di Desa Banjaran, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Selasa (7/11/2023) dini hari. Akibat perkelahian itu, satu anak meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam.

BACA JUGA:Dua Kelompok Pelajar Tawuran, Satu Kritis

        Dari keterangan yang dihimpun Polres Pemalang, insiden itu terjadi Selasa (7/11) dini hari, sektar pukul 00.30 WIB. Kejadian berawal dari ajakan melalui salah satu platform media sosial. Kedua kelompok pelajar yang beranggotakan campuran pelajar SMP-SMK itu kemudian bertemu di jalan persawahan Desa Banjaran yang sebelumnya sudah disepakati.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, kedua belah pihak yang terlibat perkelahian itu menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya dua orang anak mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Mau Tawuran, Belasan Remaja di Brebes Diamankan

”Salah seorang korban yang mengalami luka bacok sempat dibawa oleh teman-temannya ke rumah sakit. Namun sesampainya di rumah sakit, anak itu meninggal dunia,” ungkapanya.

Para pelajar yang terlibat tawuran itu kini sudah diamankan pihak kepolisian. Polres Pemalang mengamankan 9 anak berstatus pelajar untuk dimintai keterangan. ”Dari keseluruhan 9 anak berhadapan dengan hokum itu masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” jelas AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (8/11).

Dari 9 anak tersebut, Polres Pemalang telah menyerahkan 8 anak kepada keluarganya disaksikan guru dari sekolah masing-masing. ”Sedangkan satu orang anak yang diduga sebagai pelaku utama masih menjalani pemeriksanaan intensif,” katanya.

BACA JUGA:Awas Kejahatan Lintasan Jalan Tol, Polres Tegal dan Pengelola Tol Pejagan Pemalang Lakukan Ini

Akibat insiden tersebut, kata Kapolres, satu anak terancam pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima belas tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar rupiah.

Pada kesempatan itu, AKBP Yovan Fatika Handhiska mengimbau agar para orang tua untuk lebih sering melakukan pengawasan kegiatan  putra putrinya agar tidak sampai salah pergaulan. Apalagi berimbas pada kegiatan yang merugikan.

”Kami berharap para guru atau pendidik juga melakukan pengawasan di lingkungan pendidikan dan semua elemen masyarakat,  dengan memberikan perhatian serius kepada para generasi muda terutama pelajar di Kabupaten Pemalang agar tidak terjerumus pada hal-hal yang negatif,” kata AKBP Yovan.

Terpisah, Plt Kepala Dindikbud Pemalang Supa’at mengaku, sudah mengetahui kabar insiden tawuran antar pelajar yang merenggut satu nyawa itu. Dindikbud sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

”Saya sudah mengutus Sekdin untuk mengikuti perkembangannya (di kepolisian). Nanti kan ada proses-proses hukum kita ikuti perkembangannya.” kata Supaat, saat dihubungi wartawan.

Menurut Supa’at, kejadian itu menjadi keprihatinan dunia pendidikan di Kabupaten Pemalang. Karena itu, Dindikbud bakal melakukan pembinaan khusus terhadap guru-guru dan pelajar agar insiden ini tak terulang.

”Kita akan melakukan pembinaan ke guru-guru agar lebih protektif, jangan sampai terjadi tawuran lagi. Apalagi ini sampai ada korban jiwa. Saya ikut prihatin ini,” ungkap dia.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat juga mengungkapkan rasa bela sungkawa terhadap korban tewas dalam kejadian itu. Insiden ini pun bakal menjadi atensinya terhadap dunia pendidikan di Pemalang. ”Dinas saya minta lebih giat melakukan pengawasan, melakukan pembinaan konseling kepada para pelajar.” ungkap Mansur Hidayat. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: