Masuk Masa Tanam, Petani Brebes Sulit Dapat Pupuk Subsidi, Tuding Kartu Tani Bikin Ribet
MENUNJUKKAN - Para petani di Desa Krasak Kecamatan Brebes menunjukkan Kartu Tani yang dianggap membuat ribet petani mendapatkan pupuk subsidi. -EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
BREBES, DISWAYJOGJA - Memasuki masa tanam, para petani di Kabupaten Brebes mengaku kesulitan mendapatkan pupuk subsidi meskipun telah memiliki Kartu Tani. Mereka mengaku tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan yang mereka butuhkan. Dengan demikian, mereka pun harus membeli pupuk tambahan dengan harga nonsubsidi untuk memenuhi kebutuhan pupuk selama masa tanam hingga panen.
BACA JUGA:Kurangi Pupuk Kimia, Emak-emak di Tegal Dilatih Membuat Eco Enzyme
Kaluhan ini salah satunya disampaikan para petani asal Desa Krasak Kecamatan Brebes Abdul Wahid. Dia menuturkan, sebagai petani bawang merah dan petani padi, dirinya sangat membutuhkan pupuk subsidi. Meskipun dirinya memiliki Kartu Tani, namun ia mengaku sulit mendapatkan pupuk subsidi. Pembelian pupuk subsidi lewat Kartu Tani juga dibatasi, sehingga Abdul Wahid selalu kekurangan pupuk saat menanam.
BACA JUGA:Kelangkaan Pupuk di Temanggung Dikeluhkan, Petani: Sudah Biasa Terjadi
”Sudah beberapa tahun ini pakai Kartu Tani malah ribet. Lebih mudah yang dulu, tidak perlu ada Kartu Tani. Kalau dulu, beli pupuk subsidi tidak dibatasi, sehingga kita beli itu sesuai dengan kebutuhan para petani,” kata Wahid.
BACA JUGA:Top Markotop! Pupuk Indonesia Salurkan 133 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi di Provinsi NTB
Wahid mengaku, dalam satu tahun hanya mendapat kuota pupuk subsidi sebanyak 2 kwintal. Sementara dalam satu tahun ada tiga kali masa tanam yang membutuhkan pupuk sebanyak 5 kwintal. Untuk memenuhi kebutuhan pupuk selama masa tanam,Wahid pun terpaksa harus membeli pupuk dengan harga non subsidi.
”Kalau kebutuhan saya, untuk satu tahun atau tiga kali masa tanam bawang merah dan padi, kebutuhannya itu pupuk urea 5 kwinyal dan NPK 5 kwintal,” ungkap Wahid.
BACA JUGA:Woow Fantastis! 10 TV Termahal di Dunia yang Harganya Capai Miliaran, Nomor 1 Buatmu Melongo!
Ketua Gapoktan Unggul Karya Desa Krasak Wiyono mengatakan, banyak keluhan dari para petani bahwa Kartu Tani hanya mempersulit para petani. Bahkan orang yang bukan petani terdata sebagai penerima alokasi pupuk subsidi. Sehigga, orang yang benar-benar petani banyak yang tidak mendapatkan pupuk subsidi. Untuk penbelian pupuk subsidi, harus menggunakan Kartu Tani.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Lazada Paylater, Anak Muda Wajib Paham!
”Banyak orang yang punya Kartu Tani tapi dia bukan petani. Akhirnya pupuk subsidinya tidak diambil karena tidak punya sawah. Nah jatah pupuk subsidi ini yang akhinya diambil atau dimanfaatkan pihak-pihak tertentu,” kata dia.
Wiyono berharap, sistem penyaluran pupuk subsidi dikembalikan seperti dulu, yaitu tanpa menggunakan Kartu Tani. Atau, pupuk subsidi tidak disalurkan lewat kios-kios, melainkan langsung ke petani melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dari pemerintah langsung ke kelompok tani sesuai dengan kebutuhan pupuk yang diajukan. Sehingga, penyaluran pupuk subsidi bisa tepat sasaran.
”Menurut saya itu lebih efektif dan tepat sasaran. Nanti kelompok yang mendata berapa petani dan kebutuhannya berapa, jadi itu rill. Jadi sistem penyalurannya yang harus diubah,” tandas dia.
Menyikapi keluhan para petani, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Yulia Hendrawati mengatakan, jika program Kartu Tani ini dihentikan, maka harus ada program penggantinya. Pihaknya mengaku memgetahui kondisi para petani jika tidak ada pupuk subsidi. Namun demikian, jika sistem penyaluran pupuk subsidi diubah, itu masih memungkinkan tanpa menghapus program pupuk subsidi.
”Untuk kuota pupuk subsidi di Kabupaten Brebes tahun ini, pupuk Urea mendapatkan alokasi 41 ribu ton dan NPK 14 ribu ton. Sedangkan pemegang Kartu Tani di Kabupaten Brebes mencapai 140 ribuan. Termasuk petani penggarap yang tidak punya sawah,” ungkap Yulia.
Yulia menyebut, penyaluran pupuk subsidi disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah dalam mengalokasikan kuota. Sedangkan kebutuhan pupuk subsidi para petani tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Namun dalam realisasinya, penyaluran pupuk subsidi disesuaikan dengan keuangan pemerintah, dan bukan disesuaikan dengan kebutuhan pupuk petani.
BACA JUGA:Musim Hujan, Puskesmas Kesamiran Tarub Bocor dan Butuh Perbaikan
”RDKK itu kebutuhan. Kita mendata kebutuhan pupuk petani itu berapa, kemudian kebutuhan itu masuk di Kartu Tani. RDKK ini disampaikan ke pemerintah pusat, tapi ternyata kemampuan keuangan pemerintah tidak bisa memenuhi. Maka realisasinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan,” tutr Yulia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: