Bersinergi dalam Publikasi, Bawaslu MoU dengan PWI Kabupaten Tegal

Bersinergi dalam Publikasi, Bawaslu MoU dengan PWI Kabupaten Tegal

TANDA TANGAN MOU - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi bersama Ketua PWI Kabupaten Tegal M Fatkhurohman saat menandatangani MoU untuk bersinergi dalam publikasi, di Aula Bawaslu Kabupaten Tegal, Rabu (29/11).-YERI NOVELI/RADAR SLAWI -

SLAWI, DISWAYJOGJA – Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal untuk bersinergi dalam mendukung tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Utamanya dalam hal penyebarluasan informasi kepada masyarakat, sekaligus mengawal jalannya demokrasi.

BACA JUGA:Inilah Toyota Kijang Innova Zenix Terbaru 2023! Minivan Mewah yang Lebih Modern dan Canggih

Sinergi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi dengan Ketua PWI Kabupaten Tegal M. Fatkhurohman, di Ruang Pertemuan Bawaslu, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:Pengawasan Pemilu 2024, Jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal Diminta Tidak Masuk Angin

Acara ini dihadiri Komisioner Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Sri Anjarwati dan 18 anggota Panwascam serta jajaran pengurus PWI Kabupaten Tegal.

Saat membuka acara tersebut, Sri Anjarwati mengatakan petugas Panwaslu merupakan bagian dari corong masyarakat dalam menyampaikan informasi.

BACA JUGA:Bentuk Relawan Siber Bawaslu, Mahasiswa dan OKP Diminta Jadi Pengawas Partisipatif

Karena itu, anggota Panwascam diharapkan bisa menulis laporan atau berita yang baik dan benar. Untuk menyampaikan informasi itu juga harus menenuhi unsur kaidah penulisan, sehingga mudah dibaca dan dipahami. Termasuk, pengambilan foto agar bisa dilihat menarik.

“Kami minta semua Panwaslu menulis berita untuk bisa diupload ke website Bawaslu Kabupaten Tegal. Berita ini untuk Informasi ke publik mulai dari pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu untuk mencapai keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA:Kapolres Tegal Cek Kesiapan KPU, Bawaslu dan Gudang Logistik Pemulu 2024. Ini Pesannya

Ketua PWI Kabupaten Tegal M. Fatkhurohman dalam kesempatan itu juga memberikan pelatihan penulisan jurnalistik terhadap para anggota Panwaslucam.

Menurut dia, cara untuk membuat berita harus menarik dan dibutuhkan oleh publik. Berita agar menarik dan dicari orang banyak, maka harus aktual.

Selain itu, magnitudo yang artinya informasi berpengaruh sangat luas, mengagetkan banyak orang, dan membuat pembaca terhenyak.

“Berita menarik dan penting juga karena ketokohan narasumber, timelines artinya berita yang baru terjadi, informatif yang mengandung banyak informasi, dan proximity yang artinya informasi memiliki kedekatan dengan pembaca,” paparnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi mengatakan, MoU ini tujuannya untuk menangkal berita-berita miring atau tidak benar (hoax) terkait dengan Bawaslu maupun tahapan pemilu dan pilkada.

“Harapan dari MoU ini ada tiga poin yaitu edukasi, publikasi dan saling berbagi informasi," ujarnya.

Harpendi juga mewanti-wanti kepada jajaran Panwaslucam agar tetap menjaga nama baik lembaga. Bagi anggota yang memiliki sifat emosi tinggi, supaya dapat dikendalikan.

"Anggota Panwaslu Kecamatan harus selalu memberikan pembinaan kepada Panwas di tingkat desa atau kelurahan. Bekerjalah sesuai tupoksinya. Jadi Panwas jangan takut selagi itu benar," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: