Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Sekda Brebes Djoko Gunawan Imbau Netralitas ASN
PERINGATAN - Sekda Brebes Djoko Gunawan saat mengundi hadiah dalam peringatan Hari Korpri ke-52 di halaman Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes.-EKO FIDIYANTO/ RADAR BREBES -
BREBES, DISWAYJOGJA - Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas dan tidak memihak calon tertentu saat masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Djoko usai memperingati Hari Korpri ke-52 di halaman Kantor Pemerintah Terpadu (KPT) Brebes, Jumat (24/11/2023).
BACA JUGA:Sambut Pesta Demokrasi, DIY Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 dan Kirab Budaya
Djoko mengatakan, netralitas ASN terutama di Brebes penting dilakukan sebagai upaya menjaga proses demokrasi berlangsung lancar untuk menghindari konflik kepentingan.
BACA JUGA:ASN dan PPPK DIY Wajib Netral pada Pemilu 2024, Sekda Awali Penandatanganan Pakta Integritas
Djoko menyebut, Pemkab Brebes sudah beberapa kali melakukan sosialisasi, baik melalui surat edaran, saat apel ASN, maupun penandatanganan pakta integritas agar semua ASN netral menghadapi pemilu 2024.
BACA JUGA:Deklarasi Pemilu Damai, Masyarakat DIY Diajak Ciptakan Suasana Kondusif dan Aman
”Kepada ASN kita, kita sampaikan baik melalui surat edaran dan penyampaian pakta integritas. Penandatanganan sudah, ikrar sudah, agar semua ASN netral menghadapi pemilu 2024. Netralitas ASN kita gaungkan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat juga bisa semaksimal mungkin tidak terganggu," ungkap Djoko Gunawan.
BACA JUGA:Kirab Pemilu di Kulonprogo, Ketua KPU Provinsi DIY Minta Dukungan Polres dan Polsek
Djoko menyebut, sesuai dengan aturan, ASN terikat pada peraturan pegawai negeri, yaitu kaitannya dengan Undang-Undang ASN dan sebagainya. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi administrasi hingga sanksi berat berupa pemecatan. Namun untuk sanksi pemecatan harus melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui.
”Kita juga beberapa kali sudah ingatkan agar ASN lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Baik mengupload salah satu calon, like status, dan sebagainya. Jangan sampai mereka memihak salah satu kelompok atau parpol," tandasnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Tim URC Presisi Jogja Patroli Cipta Kondisi OMB Progo
Diketahui, masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian masa tenang 11-13 Februari 2024, dan pemungutan suara 14 Februari 2024. Berikut jadwal Pilpres 2024, Pendaftaran capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023. Penetapan capres-cawapres: 13 November 2023.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon : 19 Oktober-27 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon: 13 November 2023. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023. Masa kampanye: 28 November-10 Februari 2024. Masa tenang: 11-13 Februari 2024. Pemungutan suara: 14 Februari 2024. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: