Sekolah Swasta di Kota Tegal Berharap BOS Pendamping Dicairkan Setahun Sekali

Sekolah Swasta di Kota Tegal Berharap BOS Pendamping Dicairkan Setahun Sekali

AUDIENSI – Komisi I DPRD Kota Tegal menerima audiensi Konsorsium Kepala SMP/MTs Swasta Kota Tegal dan Paguyuban SD/MI Swasta Kota Tegal, Senin (13/11/2023).-K. ANAM SYAHMADANI/RADAR TEGAL -

TEGAL, DISWAYJOGJA - Untuk mengembangkan kualitas pendidikan, satuan pendidikan swasta atau sekolah swasta membutuhkan dana untuk menunjang proses pembelajaran. Salah satunya, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendamping yang bersumber dari APBD. Sekolah swasta berharap BOS Pendamping yang selama ini diterimakan setiap dua tahun sekali dapat dicairkan setahun sekali.

BACA JUGA:BNN Kota Tegal Blusukan ke Sekolah, 242 Siswa SMP Digembleng Antinarkoba

Harapan itu disampaikan Konsorsium Kepala SMP/MTs Swasta Kota Tegal dan Paguyuban SD/MI Swasta Kota Tegal saat beraudiensi dengan Komisi I DPRD Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi I, Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Senin (13/11/2023). Penerimaan audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Edy Suripno.

BACA JUGA:Pj Bupati Brebes ; Fasilitas Pemerintah, Sekolah, Tempat Ibadah Dilarang untuk Kampanye

Kami berharap setiap tahun sekali, karena sekolah swasta membutuhkan dana operasional yang cukup tinggi,” kata Ketua Konsorsium SMP/MTs Swasta Kota Tegal Solikhin.

Selain pencairannya yang setahun sekali, konsorsium juga berharap jumlahnya diupayakan naik untuk menunjang operasional sekolah maupun kebutuhan siswa lainnya.

BACA JUGA:Polisi Terjun ke Sekolah, Ajak Siswa SMP dan SD Cegah Bullying

Ketua Paguyuban SD/MI Swasta Kota Tegal Muhtadin Abrori menyampaikan, selama ini, sekolah swasta berbeda dengan sekolah negeri yang dapat menerima BOS Pendamping setiap tahun. Karena sekolah swasta dan sekolah negeri memberikan pelayanan pendidikan yang sama, berharap dapat dipertimbangkan agar fasilitasinya sama.

BACA JUGA:Habiskan Anggaran Rp 43 Miliar, Dikbud Kabupaten Tegal Pastikan Rehab Sekolah Selesai Desember

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Tri Sari Novianto menjelaskan, sesuai regulasi Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Hibah, menginstruksikan pemberian hibah tidak diberikan secara terus menerus untuk Bos Pendamping. “Dengan pagu anggaran hibah Rp1.829.650.000, Rp150.000 per siswa baik SD, MI, SMP, MTs,” ujar Tri Sari.

Ketua Komisi I Edy Suripno menyampaikan, BOS Pendamping untuk sekolah swasta sudah dianggarkan dalam APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024. “Terkait Bos Pendamping sudah dianggarkan di 2024. Hanya ketika meminta untuk dicairkan setiap tahun, terbentur Perwal. Kita juga harus menyadari kemampuan keuangan daerah,” ungkap Edy.

Sehubungan usulan kenaikan, dapat didiskusikan kembali untuk diupayakan di 2025. Edy meminta Konsorsium Kepala SMP/MTs Swasta Kota Tegal dan Paguyuban SD/MI Swasta Kota Tegal kembali beraudiensi sekitar Juli 2024 di saat Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2025 dibahas DPRD dan Pemerintah Kota Tegal.

Kooordinator Komisi I Habib Ali Zaenal Abidin menambahkan, setiap pembahasan anggaran antara DPRD dan Pemerintah Kota Tegal, Komisi I selalu memperjuangkan untuk kemajuan dunia pendidikan di Kota Tegal. Ke depan, Komisi I juga menegaskan siap pasang badan untuk mengawal aspirasi dari sekolah swasta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: