Belum Diatur di UU, Pemda DIY Ajukan Raperda Hari Jadi Yogyakarta

Belum Diatur di UU, Pemda DIY Ajukan Raperda Hari Jadi Yogyakarta

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diajukan Pemda DIY untuk dibahas bersama DPRD DIY.-DOK.-

DISWAYJOGJA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali diajukan Pemda DIY untuk dibahas bersama DPRD DIY. Hal itu terungkap saat Rapat Paripurna DPRD DIY ke-42 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023, Selasa (07/11, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana.

BACA JUGA:Malioboro Run 2023, 3.500 Pelari Menyusuri Sumbu Filosofis Yogyakarta

 Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X menyampaikan pengantar Gubernur DIY terhadap Raperda Tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut dia, keberadaan Hari Jadi memiliki arti penting bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah DIY untuk memantapkan jati diri serta sebagai landasan yang menjiwai gerak langkah ke masa depan.

BACA JUGA:Fantastis! Pada 2024, Perjalanan Semarang-Yogyakarta Bisa Ditempuh 1,5 Jam

Paku Alam X menjelaskan, peristiwa Hadeging Nagari atau berdirinya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat pada 29 Jumadilawal tahun B1680 bertepatan dengan 13 Maret 1755 sebagai tonggak sejarah yang monumental, unik, dan signifikan. Dimana pada waktu itu, Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I memproklamirkan Hadeging Nagari Dalem Kasultanan Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat.

BACA JUGA:Tak Perlu Membayar Mahal! Ini Dia 5 Hotel Kaliurang Yogyakarta Dengan Pemandangan Yang Cantik!

“Ini menandai berdirinya pemerintahan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan segala komponennya, walaupun istana belum didirikan. Pada kesempatan itu, Sultan Hamengku Buwono sekaligus mengumumkan secara resmi bahwa daerah kekuasaannya dinamakan Ngayogyakarta Hadiningrat yang berlokasi di Alas Beringan, Desa Pacetokan,” ungkap Paku Alam X.

Lebih lanjut, Paku Alam X menjelaskan, DIY dibentuk melalui UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955 tentang Perubahan UU No. 3 Juncto Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY. Selain itu, melalui UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah memberikan keistimewaan bagi DIY. Meski demikian, di dalam kedua UU tersebut belum ditentukan Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Berdasarkan pemikiran itu, kami mengajukan kembali raperda tentang Hari Jadi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam forum ini.Harapannya disambut baik dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD,” kata Paku Alam X. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: