Sidang Kasus Lalai Gunakan Senjata Api di Gunung Kidul, Briptu MK Divonis Penjara 3,4 Tahun

Sidang Kasus Lalai Gunakan Senjata Api di Gunung Kidul, Briptu MK Divonis Penjara 3,4 Tahun

JPU dengan Terdakwa Briptu M. Kharisma, 23, dalam kasus kelalaian menggunakan senjata api menyebabkan kematian menunt yakni 3,6 tahun. Namun dalam sidang vonis di Pengadialn Negeri (PN) Wonosoari, Kamis 12 Oktober 2023, hakim menjatuhkan vonis kepada terd-DOK.-

GUNUNGKIDUL, DISWAYJOGJA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa Briptu M. Kharisma, 23, dalam kasus kelalaian menggunakan senjata api menyebabkan kematian yakni 3,6 tahun. Namun dalam sidang vonis di Pengadialn Negeri (PN) Wonosoari, Kamis 12 Oktober 2023, hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa 3,4 tahun.
Tak hanya itu, sidang dalam kasus tewasnya Aldi Apriyanto,19, warga Kapanewon Girisubo tersebut, Terdakwa wajib membayar restitusi Rp 157 juta.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan hakim Ketua Anisa Novianti, didampingi Hakim Anggota 1 Iman Santoso dan Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan berlangsung kondusif. Hadir dalam kesempatanitu, dari PJU dihadiri Widha Sinulingga. 

BACA JUGA:Begini Cara mengetahui AC Hemat Daya Listrik, Ternyata Cukup Lihat Sticker Ini...

”Mengadili, satu, menyatakan terdakwa M. Kharisma Anugrah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana di dalam dakwaan kesatu penuntut umum,” kata Hakim Ketua Anisa Novianti.

Anisa menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan. Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Apriyanto sejumlah Rp157.636.500.

BACA JUGA:Begini Cara mengetahui AC Hemat Daya Listrik, Ternyata Cukup Lihat Sticker Ini...

”Apabila terdakwa tidak membayar restitusi paling lama 30 hari sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa. Apabila terdapat kelebihan dari hasil pelelangan yang telah dibayarkan untuk restitusi, sisanya dikembalikan kepada Terdakwa,” ucap hakim ketua.

Hakim juga menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian Hakim memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti satu buah kemeja lengan panjang warna hitam dengan logo Karang Taruna di lengan sebelah kiri dan lambang bendera merah putih di lengan sebelah kanan dikembalikan kepada keluarga korban.

”Satu buah selongsong peluru tajam berkaliber 5,56 mm dirampas untuk dimusnahkan. Satu pucuk senjata laras panjang jenis SS1-V1, satu buah magazen SS1-V1, 18 butir peluru tajam kaliber 5,56mm dikembalikan kepada Polsek Girisubo. Kemudian membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5 ribu,” kata Hakim Ketua.

Dalam kesempatan itu, hakim juga menyampaikan bahwa hal meringankan bagi terdakwa yakni bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. Selain itu, belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Sementaa hal memberatkan terdakwa, yakni membuat keresahan di tengah masyarakat dan merupakan anggota Polri. Padahal seharusnya polisi bertugas melakukan pengamanan tapi lalai membawa senjata yang bukan dalam kewenangan terdakwa hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Diketahui, pada Minggu malam, 14 Mei 2023, seorang pemuda tertembak oleh oknum polisi hingga tewas di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunung Kidul. Korban saat itu berada di acara musik bersih Telaga Tekik. Saat muncul kericuhan, tak lama berselang terdengar suara letusan senjata laras panjang yang menewaskan Aldi Apriyanto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: