Tersangka Korupsi Pegadaian Dijebloskan ke Lapas Tegalandong
Tersangka korupsi PT Pegadaian digelandang menuju Lapas Tegalandong.-Hermas Purwadi-jogja.disway.id
SLAWI, DISWAY JOGJA - Penanganan perkara tindak pidana korupsi, dugaan dalam proses pemberian kredit gadai dan transaksi fiktif produk layanan pegadaian pada co - locatoon BRI Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian Cabang Tegal tahun 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menemui babak baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen merangkap Humas, Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, pihaknya sempat mendapatkan pengaduan laporan hasil pemeriksaan pelanggaran dari PT Pegadaian inspektorat oprasional wilayah XI Semarang tim SPI KDP Tegal no.18/R00481.00/2023 pada tanggal 23 Mei 2023.
BACA JUGA:Rekomendasi AC Portable Harga 500 Ribuan, Murah Tapi Tidak Murahan
"Aduan itu kemudian kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Nomor : PRINT-606/M.3.43/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 dugaan adanya Penyimpangan dalam Proses Pemberian Kredit Gadai danTransaksi Fiktif Produk Layanan Co-Location pada Kantor Unit Co-Location Warureja UPC Suradadi Kabupaten Tegal PT. Pegadaian Cabang Tegal Tahun 2023. Dan hasil dari penyelidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi," ujarnya Kamis 12 October 2023.
Selanjutnya, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT363/M.3.43/Fd.1/08/2023 tanggal 09 Agustus 2023.
BACA JUGA:5 Daftar AC Portable Hemat dan Murah Di bawah 1 juta! Simak Ulasannya di bawah ini
"Kronologi modus operandi tersangka KD (;25) warga Purbalingga selaku pengelola unit Co-Location Warureja UPC Suradadi PT Pegadaian CabangTegal berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan PT. Pegadaian Wilayah XI Semarangnomor : 061/KEP-SMG/2022 tanggal 21 Juni 2022 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Co-Location PT. Pegadaian dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK, pada Kantor Wilayah XI PT. Pegadaian Semarang Fase 2 (Dua) Tahun 2022 telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya," cetusnya.
Hal ini menurutnya sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nomor 142 Tahun 2021 dan Nomor 70/DPPSP/14/2021 tanggal 18 Nopember 2021 tentang perbuatan yang diproses atau dilaporkan ke pihak berwajib pasal 129 angka (1) huruf a, b, c, dan g serta Pasal 132 dan pelanggaranterhadap Peraturan Direktur PT. Pegadaian Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Standar Operating Procedure (SOP).
BACA JUGA:7 Rekomendasi AC Portable 2023, No 3 dibawah 100 ribu Rupiah!
"Tersangka untuk transaksi gadai Kredit Cepat Aman ( KCA) fiktif melakukan transaksi sebanyhak 76 gadai KCA fiktif menggunakan nama sendiri, nama istri, dan nama nasabah lain," ungkapnya.
Tercatat ada 19 orang menggunakan data dan identitas orang lain, yang pernah maupun masih menjadi nasabah Pegadaian sesuai dengan KTP untuk seolah-olahmelakukan gadai namun pada kenyataannya tidak ada dan Barang Jaminan (BJ), pun tidak pernah ada serta melakukan transaksi Gadai KCA diluar jam kerja dengan menggunakan aringan any Connect yang bisa diakses kapan saja.
"Adapun total nilai transaksi sejumlah Rp 887.419.100 yang bersumber uang milik PT. Pegadaian dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK yang notabene merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara)," terangnya.
Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1192/M.3.43/Fd.1/10/2023 tanggal 11 Oktober 2023 terhadap tersangka inisial KD, dan setelah penetapan tersangka.
Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan dengan status tersangka serta Jaksa Penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 11 Oktober 2023. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak 11 hingga 30 Oktober 2023 di Lapas Tegalandong sebagai tersangksa tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: