Wow, Per Bulan di Kabupaten Magelang Ada 150 Janda Baru

Wow, Per Bulan di Kabupaten Magelang Ada 150 Janda Baru

ILUSTRASI - Janda baru di Magelang berdasarkan catatan Kementerian Agama ada 150 per bulan.-DOK.-

MAGELANG DISWAYJOGJA- Angka perceraian setelah lebaran 2023 lalu melonjak. Tercatat ada sekitar 150 janda muncul di Kabupaten Magelang dalam waktu sebulan.

Dalam catatan Pengadilan Negeri Agama Kota Mungkid Kabupaten Magelang, hingga awal Oktober 2023, sebanyak 1.582 kasus yang telah diputuskan.

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Desy Ratnasari Betah Menjanda

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang Muhammad Miftah merinci, kasus perceraian terbanyak terjadi pada Juni lalu dengan total 219 perkara. Januari sebanyak 178 kasus, Februari 196 kasus, Maret 159, April 93, Mei 172, Juni 219, Juli 199, Agustus 191, September 128, dan awal Oktober sudah mencapai 46 kasus.

Miftah menjelaskan bahwa  penyebab angka perceraian tinggi di Kabupaten Magelang karena beberapa hal. Namun, dominasinya adalah factor ekonomi keluarga.

BACA JUGA:Bingung Ketika Memilih AC Rumah? Perhatikan 3 hal berikut Biar Gak Salah Pilih..!!

Faktor ekonomi yang dimaksud karena para istri ini merasa tidak diperhatikan dalam sisi finansial oleh para suaminya. Hal itu terlihat dari angka cerai gugat yang lebih tinggi dibandingkan dengan cerai talak.

Diketahui, cerai gugat merupakan upaya pengajuan cerai yang dilakukan oleh pihak istri. Sedangkan cerai talak, adalah upaya dari pihak laki-laki atau suami yang menceraikan istrinya.

Miftah menambahkan, latar belakang faktor ekonomi masih menjadi pemicu terbesar pisahnya rumah tangga di Kabupaten Magelang. Meski tidak menutup kemungkinan faktor lain seperti pengaruh sosial, dan kurangnya keterbukaan informasi masing-masing pasangan.

Keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor tertinggi pemicu perceraian, hal ini menjadi awal mula sebuah perselingkuhan dan lain sebagainya,” kata Miftah dilansir dari Magelang Ekspres.

Miftah menilai, kurang matangnya usia pernikahan juga menjadi salah satu faktor keretakan dalam rumah tangga. Faktor lain karena pemahaman masyarakat tentang menikah itu masih kurang. Ada yang belum paham, menikah tidak hanya sekadar mempersatukan dua insan, tetapi ada masalah-masalah fundamental yang terkadang tidak terpikirkan,ungkapnya.

Karena itu, Muhammad Miftah mengimbau adanya pembinaan-pembinaan terkait mental dan pengetahuan kepada setiap calon pengantin. Terutama bagi pasangan yang memutuskan menikah di usia dini. Perlu adanya pembinaan kepada masyarakat, baik dari pranikah, usia berapa yang tepat untuk menikah, ketika menikah dan sampai setelah menikah,” katanya. (wid/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: