Majelis Hakim PN Sleman Vonis Mati Terdakwa Mutilasi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Majelis Hakim PN Sleman Vonis Mati Terdakwa Mutilasi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Ilustrasi vonis Majelis Hakim -Pixabay -

 

SLEMAN, DISWAY JOGJA-- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Heru Prastiyo (23 tahun) terdakwa kasus pembunuhan berencana.

 

Hal itu terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Sleman, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang terakhir tersebut, terdakwa hanya hadir secara virtual.

BACA JUGA:Nikita Mirzani Divonis Bebas: Yes, Wanita Amazon Is Come Back!

Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aminuddin SH menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34 tahun) di Wisma Kaliurang Sleman, DIY.

 

Vonis matu tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Hakim menilai perbuatan terdakwa adalah sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menurut hakim, tidak ada.

BACA JUGA:Predator Seks Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

 

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin 

 

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: