Majelis Hakim PN Sleman Vonis Mati Terdakwa Mutilasi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Majelis Hakim PN Sleman Vonis Mati Terdakwa Mutilasi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng

Ilustrasi vonis Majelis Hakim -Pixabay -

 

Perbuatan pelaku juga meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," tegas Aminuddin.

 

Kronologi Kasus Mutilasi di Sleman

Kasus pembunuhan berencana sengan mutilasi tersebut sempat membuat gempar publik.

 

Peristiwa tersebut bermula dari temuan mayat yang termutilasi di sebuah penginapan di Kaliurang, pada 19 Maret 2023 lalu. Setelah diidentifikasi korban merupakan warga Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap pelaku mutilasi terhadap perempuan malang tersebut. 

Namun pelaku baru berhasil ditangkap pada Selasa (21/3/2023) setelah sebelumnya kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. 

Dari hasil penyidikan pelaku mengakui dan tidak bisa mengelak dengan sejumlah bukti. Pelaku mengaku membunuh korban  lantaran terjerat pinaman online dari tiga aplikasi senilai total Rp 8 juta.

Kasus tersebut akhirnya disidangkan di PN Sleman dan menjadi perhatian masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: