Dukun Penggandaan Uang di Sleman Tipu Korban hingga Rp1,45 Miliar

Dukun Penggandaan Uang di Sleman Tipu Korban hingga Rp1,45 Miliar

Ilustrasi praktek perdukunan-Pixabay.com-

Dalam perkembangannya, korban terpengaruh dengan pengakuan pelaku. Oleh karena itu, pada 10 Desember 2019 pelaku mengatakan kepada korban jika uang tersebut bisa diambil. 

Namun korban harus menyerahkan uang senilai Rp350 juta. Korban pun memberikan uang senilai Rp350 juta kepada pelaku. 

"Uang diserahkan secara cash. Saat itu korban dijanjikan akan diberi uang senilai Rp11 miliar,” ungkap Tri Panuko.

BACA JUGA:Awas! Sepeda Motor Dilarang Melintas di Underpass Kentungan Sleman, Banyak Kecelakaan

Belum selesai, kemudian pada 14 Desember 2019, pelaku kembali menjanjikan uang senilai Rp11 miliar (hasil penggandaan uang) kepada korban, dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp350 juta. Korban pun langsung menransfer uang senilai Rp350 juta. 

Disusul pada 6 Januari 2021, korban menyatakan kepada pelaku jika tanah yang hendak dijualnya telah laku senilai Rp750 juta. Pelaku pun mencari jalan agar bisa memperdaya korban, dengan jalan menyatakan jika uang penjualan tanah itu tidak berkah dan akan mencelakakan korban.

"Untuk itu diperlukan ritual agar uang itu berkah dan tidak memakan korban. Korban pun percaya dan mentransfer uang penjualan tanah. Jadi total korban telah menyerahkan uang sebanyak Rp1,45 miliar ke pelaku," kata Tri Panuko.

Selanjutnya, korban membuka empat kardus yang tertutup rapat tersebut. Setelah dibuka, ternyata, di dalamnya tidak ada uang. Korban pun sempat menanyakan hal tersebut ke pelaku. Oleh pelaku, korban diminta untuk membakar kardus tersebut. 

"Setelah dibakar, uang tersebut tetap tidak ada. Korban pun melaporkan kejadian ini kepada kami pada bulan April 2022," jelas Tri Panuko.

Atas perbuatannya, tersangka kasus penggandaan uang MD pun dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: