Warga Kota Yogyakarta Tidak Boleh Buang Sampah Anorganik, Anggota Dewan: Masyarakat Belum Siap

Warga Kota Yogyakarta Tidak Boleh Buang Sampah Anorganik, Anggota Dewan: Masyarakat Belum Siap

Salah satu depo sampah di Kota Yogyakarta. -Foto: ANTARA -

"Pada April, kami sudah akan melakukan penegakan aturan sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012. Pelanggar bisa didenda maksimal Rp 500.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan," katanya. 

BACA JUGA:Gerakan Zero Sampah Anorganik, Warga Yogyakarta Diminta Mengolah Sampah Secara Mandiri

Pemerintah Kota Yogyakarta akan membangun tempat penanganan sampah (TPS) terpadu yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pengolahan sampah pada 2024.  

TPS terpadu nantinya akan disiapkan di daerah Nitikan dan di luar Kota Yogyakarta yang memungkinkan untuk dijadikan sebagai tempat pemrosesan sampah. 

TPS terpadu akan mencakup sarana pendukung pemilahan sampah dan pengolahan sampah. 

BACA JUGA:Pemkot Yogyakarta Menargetkan Tahun 2023 Tidak Ada Sampah Anorganik Dibuang ke TPA Piyungan

Di tempat penanganan sampah terpadu, nantinya sampah organik bisa dijadikan pakan maggot, yang bisa mendegradasi sampah organik serta menghasilkan pupuk kompos dan larvanya bisa dijadikan pakan unggas atau ikan. 

Sedangkan sampah anorganik, bisa dipilah untuk kemudian dijual ke pendaur ulang. 

Aman mengatakan bahwa selama 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah melalui gerakan nol sampah anorganik, yang mencakup kampanye pemilahan sampah serta pelarangan pembuangan sampah anorganik ke tempat penampungan sementara (TPS) atau depo sampah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com