Sultan HB X Ingin Fungsi Tanah Kas Desa Dikembalikan, 10 Tahun Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya

Sultan HB X Ingin Fungsi Tanah Kas Desa Dikembalikan, 10 Tahun Tidak Digunakan Sesuai Peruntukannya

Sultan HB X. Foto: Humas Pemda DIY --

"Kami berharap bisa dipahami semua pihak. Hal seperti itu lebih bermanfaat. Bukan hanya saya yang bicara ada penyalahgunaan kas desa, tetapi bapak-bapak lurah juga bisa memahami apa yang terjadi," ujar Sultan. 

BACA JUGA:Pemkot Yogyakarta Pastikan Tidak Ada Penutupan Ruas Jalan Tertentu Selama Libur Akhir Tahun

Berdasarakan Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan disebutkan bahwa nomenklatur desa di wilayah kabupaten berubah menjadi kalurahan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fungsi tanah kas desa