Gawat! Penikmat Rokok Alamat Tak Bisa Batangan Lagi, Aturan Baru Harus Beli Per Bungkus, Ini Keppres-nya

Gawat! Penikmat Rokok Alamat Tak Bisa Batangan Lagi, Aturan Baru Harus Beli Per Bungkus, Ini Keppres-nya

Pecandu rokok yang uangnya pas-pasan akan tak bisa lagi membeli rokok eceran di warung-warung langggannya.-Foto ilustrasi pixabay -

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Para penikmat rokok yang memiliki uang pas-pasan, terancam tidak bisa membeli rokok secara eceran di warung-warung langganannya. 

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan baru melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 

Pun demikian, untuk pedagang eceran juga tidak boleh melayani pembeli batangan lagi, dan harus menjual per bungkus.

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Khofifah untuk Jegal Anies, Firli Bahuri: Heran dengan Pikiran Rocky Gerung

Aturan baru soal pedagang tidak boleh menjual batangan, dan pembeli tak bisa beli ecer dan harus beli per bungkus bakal dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun untuk tahun 2023.

Diketahui, larangan rokok dijual batangan tersebut termuat dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Presiden Jokowi sendiri telah teken Keppres No 25 tahun 2022 ini pada 23 Desember 2022 lalu.

BACA JUGA:KPK Ditantang Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Formula E, Aktivis SPK: Jangan Cuma Tajam OTT!

Sebagai informasi, dalam Keppres No 25 tahun 2022 itu, ada pelarangan penjualan rokok batangan. 

Gantinya, penjualan rokok di tengah masyarakat hanya diperbolehkan per bungkus kedepannya.

Untuk lebih lanjutnya, larangan rokok dijual batangan sendiri akan diatur melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Terungkap Siapa Pemeran Video Kebaya Hijau, Lebih Hot Dibanding Kebaya Merah

Berikut ini perubahan pengaturan dalam Rancangan PP No 109 Tahun 2012 sebagaimana diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, di antaranya: 

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas.disway.id