Gawat! Penikmat Rokok Alamat Tak Bisa Batangan Lagi, Aturan Baru Harus Beli Per Bungkus, Ini Keppres-nya

Gawat! Penikmat Rokok Alamat Tak Bisa Batangan Lagi, Aturan Baru Harus Beli Per Bungkus, Ini Keppres-nya

Pecandu rokok yang uangnya pas-pasan akan tak bisa lagi membeli rokok eceran di warung-warung langggannya.-Foto ilustrasi pixabay -

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

BACA JUGA:Perlu Ditiru Nih, Dua Toko Modern di Banyumas Ini Sudah Tidak Lagi Sediakan Kantong Plastik

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan; dan

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

BACA JUGA:Kementerian PANRB Membuka Lowongan PPPK Teknis 2022, Terbuka bagi Penyandang Disabilitas

Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.

Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbanyumas.disway.id