Gawat! Penikmat Rokok Alamat Tak Bisa Batangan Lagi, Aturan Baru Harus Beli Per Bungkus, Ini Keppres-nya
Pecandu rokok yang uangnya pas-pasan akan tak bisa lagi membeli rokok eceran di warung-warung langggannya.-Foto ilustrasi pixabay -
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
BACA JUGA:Perlu Ditiru Nih, Dua Toko Modern di Banyumas Ini Sudah Tidak Lagi Sediakan Kantong Plastik
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
BACA JUGA:Kementerian PANRB Membuka Lowongan PPPK Teknis 2022, Terbuka bagi Penyandang Disabilitas
Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan.
Aturan tersebut merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanyumas.disway.id