UMK 2023 Naik atau Tidak? Serikat Buruh di Kulon Progo Usulkan Segini

UMK 2023 Naik atau Tidak? Serikat Buruh di Kulon Progo Usulkan Segini

Ilustrasi - Buruh menuntut kenaikan UMK 2023. Foto: JPNN.com--

Namun, ia menjelaskan, penentuan upah minimum kabupaten akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

"Ada kebijakan baru dari pemerintah pusat (terkait penentuan upah minimum 2023), ada rumusan baru selain UU Ciptaker," katanya.

BACA JUGA:Nama-nama Calon Ketum Muhammadiyah Masih Rahasia, Haedar: Ini Serius, Bukan Pura-pura Tidak Tahu

Ia menjelaskan bahwa pemerintah melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri atas perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pakar dalam menentukan UMK.

Nur mengemukakan, waktu penentuan UMK tahun 2023 mundur karena pemerintah memberlakukan kebijakan baru.

"Ada kebijakan baru, penentuan upah mundur dari waktu yang ditentukan," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn