Rilis LDNU Soal Larangan Wahabi Dinilai Kontra Produktif: PBNU: Tidak Konsultasi dengan Rais Aam
NU.or.id-- --
JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Rilis yang dikeluarkan oleh Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) yang meminta pemerintah melarang paham wahabi, dinilai kontra produktif.
Sebab rilis tersebut dikeluarkan secara sepihak dan tidak dikonsultasikan dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum
“Masalah sepenting ini mereka (LDNU) tidak konsultasi dan tidak memberitahukan (dengan PBNU),” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.
BACA JUGA:2 Panitia Berdendang Bergoyang Diperiksa, Kapolres : Kita Proses Jika Ada Pidana
Terkait itu, PBNU mengeluarkan instruksi khusus terkait pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun badan khusus di bawah PBNU.
Instruksi itu bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.
Ada beberapa poin dalam instruksi itu di antaranya, menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
BACA JUGA:Ganjar: Waspadai Penumpang Gelap dan Adu Domba pada Isu Jokowi Ketum PDIP
“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.
Dia menegaskan jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Sekadar diketahui, instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
BACA JUGA:3 Tokoh Perempuan di Balik Sumpah Pemuda, Siapa Saja Mereka dan Apa Perannya?
Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran paham wahabi.
Selain itu, LD PBNU meminta gelaran event HijrahFest atau HijabFest dilarang.
Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX LD PBNU pada 25-27 Oktober 2022 di UPT Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id