2 Panitia Berdendang Bergoyang Diperiksa, Kapolres : Kita Proses Jika Ada Pidana

2 Panitia Berdendang Bergoyang Diperiksa, Kapolres : Kita Proses Jika Ada Pidana

Polisi tak menutup kemungkinan menaikkan ke penyidikan kasus Berdendang Bergoyang --

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Dua panitia atau Event Organizer (EO) Berdendang Bergoyang Festival 2022 di Istora Senayan, HA dan HS, diperiksa polisi.

HA merupakan penanggung jawab acara Berdendang Bergoyang Festival. Sementara HS merupakan penanggung jawab soal tata letak panggung.

Rupanya polisi tak main-main dalam menggarap 2 panitia ini, jika ditemukan pidana maka tak segan-segan akan diproses.

Polisi juga telah meminta keterangan resmi dari dua orang panitia atau EO ini.

BACA JUGA:Ganjar: Waspadai Penumpang Gelap dan Adu Domba pada Isu Jokowi Ketum PDIP

Keduanya diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat lantaran puluhan penonton jatuh pingsan saat festival musik yang digelar pada Jumat dan Sabtu 28-29 Oktober 2022.

HS diperiksa lantaran bertanggung jawab soal tata letak panggung konser Berdendang Bergoyang. HS juga punya wewenang mengatur booth selama konser berlangsung.

Kapolres Metro Jakpus Kombes Komarudin, mengungkapkan, menyebut alasan keduanya diperiksa kepolisian lantaran adanya fakta bahwa pihak panitia mengabaikan akses jalur evakuasi.

BACA JUGA:Ganjar dan Ridwan Kamil Berpasangan di Pilpres 2024?, Bima Arya: Keduanya Bisa Saling Melengkapi

Dia menyebut panitia menempatkan tata letak dengan mengabaikan faktor keselamatan penonton.

“Karena kan faktanya mereka mengabaikan ini, akses-akses jalur evakuasi. Mereka menempatkan booth atau menempatkan itu, mengabaikan faktor keselamatan,” tegas Komarudin, Minggu 30 Oktober 2022.

 

Periksa Tim Medis

Dia juga menambahkan pihaknya bakal memeriksa saksi lain terkait insiden Berdendang Bergoyang Festival 2022 ini.

BACA JUGA:Beda Lagi! Ini Hasil Terbaru Pendalaman Densus 88, Ternyata Siti Elina Tidak Terkait Jaringan Mana Pun

“Kalau emang nanti dari keterangan orang apa saksi lain mengarah kepada adanya perbuatan yang masuk ke ranah pidana, ya maka akan kita panggil lagi,” kata dia.

Selain itu, Komarudin menyebut pihaknya saat ini juga bakal mendengarkan penjelasan tim medis yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Dia bakal mendalami alasan jatuhnya korban pingsan yang menimpa beberapa penonton.

“Masukan dari pihak tim kesehatan, medis, separah apa sih korban-korban atau pun penonton yang pada saat itu minta bantuan tenaga medis itu kasusnya apa,” jelasnya.

“Apakah sesak napas atau apa nanti kita lihat,” katanya lagi.

BACA JUGA:3 Tokoh Perempuan di Balik Sumpah Pemuda, Siapa Saja Mereka dan Apa Perannya?

Polisi juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran dari surat izin yang diminta oleh pihak panitia atau EO Berdendang Bergoyang Festival 2022 ini.

“Dari permohonan izin keramaian yang diajukan kepolisian khususnya di sini kami Kapolres Jakarta Pusat, dalam suratnya hanya mencantumkan target tiga ribu,” katanya.

“Kemudian kami temukan juga surat yang diajukan Parekraf dan Satgas Covid lima ribu. Tapi faktanya di hari pertama tembus dua puluh ribu,” kata Komarudin, Minggu 30 Oktober 2022.

BACA JUGA:Wanita Bercadar Terobos Istana Ternyata Terhubung dengan Dua Pria Ini, Jaringan Teroris?

Dari penonton yang membludak tersebut, panitia penyelenggara hanya menyediakan satu tenda kesehatan dengan lima petugas medis.

“Kalau ditemukan unsur-unsur pidana ya kita proses. Sementara yang kita lakukan langkah pertama adalah mencabut izin untuk kegiatan yang hari ini,” tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id