Oon Nusihono, Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Penyuap Haryadi Suyuti, Oon Nusihono. Foto: Antara --
YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis satu terdakwa kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Terdakwa tersebut yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk, Oon Nusihono, yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Oon Nusihono terbukti bersalah karena menyuap Haryadi Suyuti untuk memuluskan IMB Apartemen Royal Kedhaton.
BACA JUGA:Agar Kasus Haryadi Suyuti Tidak Terulang, Pemkot Jogja Revisi Aturan Pembangunan Gedung
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin 31 Oktober 2022.
Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap Haryadi Suyuti.
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar dia.
Perbuatan Oon dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, hal yang memberatkan vonis tersebut, yakni Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah Oon masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," kata dia.
BACA JUGA:KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti ke Pengadilan Tipikor
Vonis yang dijatuhkan kepada Oon ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djauhar memastikan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Dandan Jaya Kartika, Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com