Hotel di Jogja Tolak Pasal Perzinahan, PHRI DIY: Turis Tanpa Ikatan Pernikahan Bisa Dipidana Hingga Denda

Hotel di Jogja Tolak Pasal Perzinahan, PHRI DIY: Turis Tanpa Ikatan Pernikahan Bisa Dipidana Hingga Denda

Ketua DPD PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana.--

YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID - Hotel-hotel di Jogja menyatakan menolak rencana pasal perzinahan masuk dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketua DPD PHRI Daerah Istimewa Yogyakarta Deddy Pranawa Eryana menyebut rencana untuk memasukkan pasal perzinahan dalam RUU KUHP itu merupakan niat yang baik. Tetapi akan sangat berdampak pada okupansi hotel di Yogyakarta, terutama turis asing.

“Tapi jika menerapkannya di seluruh Indonesia, bisa berdampak kontra produktif,” katanya dikutip antara dari jogja.genpi.co, Kamis 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Motif Mahasiswa UGM Jatuh dari Lantai 11 Hotel Porta Bunuh Diri, Polisi: Korban Alami Gangguan Psikologis

Kemenparekraf, lanjut Deddy, saat ini memang tengah gencar melakukan berbagai upaya dalam membangkitkan industri pariwisata tanah air.

Namun, jika pasal tersebut masuk ke KUHP maka akan berimbas pada penurunan okupansi hotel.

Sebab kemungkinan turis tanpa ikatan pernikahan yang menginap dalam satu kamar hotel akan takut menginap karena bisa dipidana hingga denda Rp 10 juta.

BACA JUGA:Ini Pesan Sultan HB X ke Manajemen Baru Malioboro Mall dan Hotel Ibis

Dampak secara global, maka berpotensi mengalami penurunan jumlah turis asing di Indonesia.

“Turis asing akan memilih berwisata ke negara tetangga,” tuturnya.

Deddy menyebut saat ini length of stay wisatawan asing di Yogyakarta telah cukup baik, yaitu sekitar empat hingga lima hari dan jumlah wisatawan terus meningkat.

Peningkatan paling banyak dari Eropa serta negara Asia Tenggara seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.

BACA JUGA:Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall dan Hotel Ibis, Begini Kata Sultan HB X

Seiring itu, Satpol PP juga sudah cukup rutin dalam menggelar operasi penggerebekan tindakan asusila di hotel maupun perhotelan.

“Jika rancangan itu disahkan, maka jadi bumerang industri pariwisata,” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: genpi.co