Sah! UNY Beralih Status Jadi PTN BH, Prof Margana: Penantian Sejak 3 Tahun
Universitas Negeri Yogyakarta sah jadi PTN BH. Foto: JPNN.com--
YOGYAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Setelah menjalani masa penantian selama 3 tahun, akhirnya Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Hukum (BH).
Sebelumnya, UNY berstatus PTN Badan Layanaan Umum (BLU). Peralihan status menjadi PTN BH, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 20 Oktober 2022.
Wakil Rektor Bidang Akademik UNY Prof Margana mengatakan perubahan status ini adalah kabar gembira yang sudah dinanti sejak tiga tahun lalu.
"Kabar menggembirakan ini merupakan hasil sinergi, kerja keras, cerdas, dan ikhlas di berbagai lini. Setelah dokumen kesiapan diusulkan tiga tahun lalu, kinerja kolektif civitas academica UNY terbayar tuntas dengan melibatkan dua Rektor," kata dia, dikutip dari laman resmi UNY.
Perubahan status dari PTN BLU ke PTN BH membuat UNY memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.
Perubahan tersebut merupakan dorongan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar kampus negeri bertransformasi menjadi PTN BH.
BACA JUGA:Kasad Dudung Sebut Ancaman Negara Tak Hanya Perang, Tetapi..
Hal ini sejalan dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.
Rektor UNY Sumaryanto menilai perubahan menjadi PTN BH akan memberikan nuansa baru dalam kampus UNY.
"Ciri PTN BH adalah optimalisasi pengembangan aset. Maka, konsep dari kita oleh kita. Semua aset, baik orang, barang, fasilitas, prodi dan manejerial akan kami dedikasikan untuk inline mem-back up tata kelola PT BH," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag Jogja Akan Sosialisasikan PMA Pencegahan Kekerasan Seksual ke Pesantren dan Madrasah
Selain UNY, ada empat empat kampus lainnya yang juga menjadi PTN BH, yakini Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), dan Universitas Terbuka.
PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sampai dengan tahun 2021, terdapat 16 perguruan tinggi negeri badan hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com