Debt Collector Ketar-Ketir, OJK Melarang Menggunakan Cara Kekerasan dalam Menagih Utang Konsumen

Debt Collector Ketar-Ketir, OJK Melarang Menggunakan Cara Kekerasan dalam Menagih Utang Konsumen

Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--

DISWAYJOGJA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Di dalamnya, terdapat aturan yang melarang menggunakan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

Aturan perlindungan ini sebagai wujud keprihatinan OJK atas keluhan masyarakat yang kerap mendapatkan tindakan yang tidak terpuji dari para debt collector saat menagih hutang.

Bahkan, sering dijumpai tindakan para debt collector berujung pada tindak kekerasan.

BACA JUGA:Cari Masakan Khas Jawa Murah Meriah di Sleman? Nih Alamat Gendhis Resto

Dalam keterangan OJK yang diunggah di akun Instagram resmi mereka, bahwa dalam pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur bahwa:

Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib mencegah direksi, dewan komisaris, pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Atau, menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang berakibat merugikan konsumen.

Contohnya, mencantumkan pembatasan kewenangan atau larangan untuk memberikan atau memperdagangkan data dan/atau informasi pribadi konsumen tanpa persetujuan dari konsumen kepada pihak lain dalam prosedur tertulis perlindungan konsumen, penggunaan kekerasan dalam penagihan utang konsumen.

BACA JUGA:Perempuan Berhijab Sebaiknya Keramas Sekali Sehari, Ini Kata Dermatologist

Kemudian, dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial, antara lain:

1. Menggunakan cara ancaman

2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan

3. Memberikan tekanan, baik secara fisik maupun verbal.

Jika hal itu dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Sedangkan, untuk PJUK yang menjalin kerja sama dengan debt collector tersebut dapat dikenakan sanksi oleh OJK.

Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi, antara lain peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, dalam proses penagihan, debt collector wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain:

BACA JUGA:Meski Bukan Orang yang Romantis, Tapi Tetap Bisa Kencan, Nih Tipsnya

1. Kartu identitas

2. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan

3. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

4. Bukti dokumen debitur wanprestasi

5. Salinan sertifikat jaminan fidusia.

 

Jika mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan boleh untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka urusan penagihan.

Namun, yang dimaksud penagihan ini adalah segala upaya yang dilakukan oleh perusahaan pembiyaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon