Lihat! Susi Pudjiastuti Bernyanyi di Kejagung, Soal Korupsi Impor Garam di 2 Kementerian Kabinet Jokowi

Lihat! Susi Pudjiastuti Bernyanyi di Kejagung, Soal Korupsi Impor Garam di 2 Kementerian Kabinet Jokowi

Pengakuan Susi Pudjiastuti sebagai saksi kasus impor garam di Kejagung yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.-- --

JAKARTA, DISWAYJOGJA.ID – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memberikan kesaksian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri di Kejagung.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada tahun 2016-2022 yang melibatkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Kesaksian Susi Pudjiastuti terkait dengan adanya dugaan rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan ke Kementerian Perindustrian dulu di bawah komando Airlangga Hartarto dalam impor garam industri.

BACA JUGA:Anies Baswedan Datang ke Petamburan, Habib Rizieq Tegaskan Tak Bahas Pilpres 2024

Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengungkapkan bahwa kehadiran Susi Pudjiastuti sebagai pihak yang mengerti tentang regulasi pengadaan kuota impor garam dalam negeri.

Susi Pudjiastuti mengungkapkan bahwa kedatangannya untuk memberikan keterangan atas apa yang dia ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan disaat itu.

“Tentunya orang-orang atau pihak yang memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang merugikan petani harus mendapatkan perhatian dan hukuman yang setimpal,” tambah Susi.

"Kalau harga jatuh karena impor berlebihan kasihan para petani (garam)," ujar Susi.

BACA JUGA:Sidang Gugatan Cerai Dedi Mulyadi Gagal, Mata Anne Ratna Bengkak

Sedangkan Kutandi menjelaskan juga bahwa diharapkan kehadiran dari Susi dapat menambah alat bukti dalam rangka penyidikan dan mengetahui latar belakang bagaimana regulasi kuora impor garam.

Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 oihak Kejaksaan telah memeriksa 5 saksi diantara 3 dari Kementerian Perdagangan dan dua dari Kementerian Perindustrian.

Adapun lima saksi tersebut diantaranya: 

1. DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020

2. K selaku Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tahun 2020

3. SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020.

4. AR selaku mantan Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI 

5. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019.

BACA JUGA:Pernyataan Bersama dalam P20 akan Dibawa ke Forum G20, Fadli Zon Jabarkan Ini

Sedangkan alur dugaan korupsi impor garam tersebut dimana pada tahun 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam dan terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat persetujuan impor garam industri.

Dalam proses impor garam tersebut mencapai 3.770.346 ton atau senilai Rp 2.054.310.721.560.

Proses impor garam tersebut juga diduga mengindahkan rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

BACA JUGA:Nasdem Berani Memutuskan Mengusung Anies sebagai Capres, Apakah Sudah Tepat?

Selain itu juga diduga ada upaya mengalihkan garam dengan cara melawan hukum, dengan modus garam industri diperuntukkan menjadi garam konsumsi.

Tak hanya itu, impor ini juga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Pengakuan Susi Pudjiastuti Sebagai Saksi Kasus Impor Garam di Kejagung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id